Selasa, 23/04/2024 16:15 WIB

Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Jaksa menyebutkan, Napoleon terbukti bersalah menerima suap sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dari Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebanyak Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menyebutkan, Napoleon terbukti bersalah menerima suap sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk menghapus nama terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Menghukum terdakwa dengan pidana pejara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/2).

Jaksa menilai Napoleon melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam hal yang memberatkan jaksa dalam penuntutan, Napoleon dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Sementara hal meringankan, Napoleon belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Total suap yang diterima Napoleon dari Djoko Tjandra sebanyak Rp6 miliar. Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Sehingga Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali

Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi. Dimana, Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

KEYWORD :

Napoleon Bonaparte Tommy Sumardi Prasetijo Utomo Djoko Tjandra Pengadilan Negeri Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :