Sabtu, 20/04/2024 02:17 WIB

Jaksa Pinangki Hadapi Vonis Perkara Suap Fatwa MA Djoko Tjandra Hari Ini

Sebelumnya, Pinangki dituntut pidana penjara empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pinangki Sirna Malasari

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki merupakan terdakwa atas perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Iya betul sidang dengan agenda putusan (hari ini)," ujar salah satu kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (8/2).

Sebelumnya, Pinangki dituntut pidana penjara empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, Pinnagki telah lebih dulu menerima uang muka sejumlah 500 ribu dolar AS.

Tak hanya itu, Pinangki juga diyakini melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Tuntutan Jaksa terhadap Pinangki tersebut dianggap terlalu rendah oleh Indonesian Corruption Watch (ICW). ICW mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki selama 20 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kuasa hukum berharap Pinangki mendapatkan putusan yang terbaik. Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim dalam menjatuhkan putusan untuk kliennya.

"Ya tentunya kita berharap bu pinangki mendapatkan putusan yang terbaik. Cuma ya kita tunggu nanti saja," pungkas Kresna.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

KEYWORD :

Pengadila Nwgeri Tipikor Pinangki Sirna Malasari Sidang Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :