Jum'at, 19/04/2024 12:19 WIB

Geledah Rumah Stafsus Edhy Prabowo, KPK Amankan Dokumen Penting Kasus Suap Benur

Penggeledahan itu merupakan penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman Andreau Misanta Pribadi, staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/1) kemarin.

Penggeledahan itu merupakan penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Edhy dan Andreau sebagai tersangka.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di tempat kediaman tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Dari penggeledahan tersebut tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen penting terkait kasus suap ini. Di mana, dokumen-dokumen itu selanjutnya disita sebagai barang bukti kasus rasuah ini.

"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini. Penyidik akan menganalisa dan memverifikasi dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada 25 November 2020 lalu, dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :