Sabtu, 20/04/2024 18:11 WIB

Kecewa Mobil Barunya Ada Goresan, Konsumen Ini Minta Haknya Dipenuhi Pelaku Usaha

Sidang konsumen meminta haknya atas pembelian mobil baru deadlock. Ini responnya.

Saat sidang berlangsung. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Terhitung dua minggu sudah keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta atas gugatan konsumen, Ryan Wibowo terkait pembelian sebuah mobil BMW 3301 M Sport yang dianggapnya cacat telah keluar. Pihak yang bersengketa pun tetap pada prinsip masing-masing. Hingga saat ini, Ryan Wibowo selaku konsumen belum dapat menikmati haknya sebagai pembeli unit mobil secara tentram.

"Klien kami tetap dipaksa menerima barang yang dibeli baru namun diperbaiki," tegas Dwikalam Syahdania selaku kuasa hukum Ryan Wibowo di Jakarta, Rabu (27/1) melalui pesan tertulis yang diterima jurnas.com.

Dikatakannya, seyogyanya konsumen mendapatkan barang atau jasa secara tentram apalagi di tengah suasana pandemi seperti ini. Sebagai pelaku usaha, lanjut Dwikalam, sepatutnya tetap menjaga citra kualitas dan pelayanan primanya. Kliennya mungkin hanya satu dari puluhan atau ratusan konsumen yang menyuarakan keluhannya yang tidak diterima dengan baik dari pelaku usaha, termasuk jasa sektor pengelola dana masyarakat ke BPSK.

Harapan kedepannya, bagi siapa saja yang merasa haknya tidak dilayani dan dipenuhi dengan baik jangan diam saja. Karena ini bagian dari kritik membangun untuk pelayanan barang atau jasa di Indonesia, khususnya di Jakarta.

"Apalagi barang atau jasa yang diperjual belikan dengan nilai premium dan lokasi jual yang segmennya memang diutamakan untuk kenyamanan dan keselamatan," tandasnya.

"Toh keluhan tidak mau terima barang cacat langsung diajukan ke pelaku usaha saat barang mau diserah terimakan. Konsumen kan punya hak menolak atau bahkan tidak jadi membeli jika diketahui barang tidak sesuai dengan kemauanya. Ini kok malah diperbaiki, wong belinya harga baru, bukan dengan harga bekas," imbuhnya lagi.

Untuk diketahui, pada 12 Januari lalu, BPSK DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan atas gugatan Ryan Wibowo yang merasa tidak memperhatikan kepuasan konsumen. Gugatan ini dimulai saat Ryan selaku konsumen tidak puas saat mendapati BMW 3301 M Sport yang dibelinya dari PT AML memililiki baret alias cacat tersembunyi di body mobil tersebut. Ia pun meminta PT AML untuk mengganti dengan unit baru, namun permintaan tersebut ditolak

Gugatan Ryan ini dilayangkan ke BPSK DKI Jakarta lewat Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 dengan termohon I PT Artha Motor Lestari (AML) selaku dealer, PT BMW Indonesia selaku termohon II dan PT Maybank Indonesia Finance selaku termohon III setelah Ryan terlebih dahulu telah melayangkan somasi lewat kuasa hukumnya.

"Menyatakan permohonan penyelesaian sengketa konsumen dengan nomor registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 ditutup dan selesai tanpa ada keputusan," bunyi keputusan sidang BPSK.

PT AML sendiri lewat kuasa hukumnya Jerry Stevenson menolak tegas segala pernyataan Ryan selaku konsumen mobil BMW 3301 M Sport yang menyebut PT AML menjual atau memberikan barang cacat atau bekas atau dengan kata lain bukan barang baru pada Ryan selaku konsumen.

"Bahwa pada 28 Oktober 2020 saat serah terima unit kendaraan, konsumen meminta klien kami untuk menghilangkan/membersihkan baret yang sangat halus pada bagian body kendaraan, bahkan apabila dimungkinkan agar diganti dengan unit kendaraan yang baru. Perlu diketahui dan dipahami bersama bahwa baret yang sangat halus tersebut merupakan hal yang wajar pada seluruh unit kendaraan baru yang dljual dikarenakan debu yang menempel atau dengan kata lain baret yang sangat halus tersebut bukan merupakan suatu kerusakan/kecacatan produk yang disebabkan oleh kesalahan/kelalalan klien kami. Meskipun demlkian konsumen menen`ma unit kendaraan tersebut," ujar Jerry dalam jawaban somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ryan.

Dilanjutkan Jerry, pada 30 Oktober 2020 konsumen mengembalikan unit kendaraan kepada kliennya dengan alasan klaim baret halus, dimana pada saat pengembalian tersebut jumlah odometer telah mencapai Ieblh kurang 140 Km sehigga sangat patut dlduga baret menjadi leblh banyak akibat pemakaian konsumen.

Selarna waktu pengerjaan tersebut, kliennya juga memberikan pelayanan tambahan dengan memberikan pinjaman mobll BMW The New 520 Tahun 2020 sebagai pengganti sementara.

"Konsumen telah memanfaatkan unit pengganti sejauh leblh kurang 600 km. Hal itu merupakan bentuk konkrit layanan puma jual dan‘ klien kami," imbuh Jerry.

KEYWORD :

Mobil Baru BPSK DKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :