Sabtu, 20/04/2024 14:01 WIB

KPK Bidik Istri Edhy Prabowo di Suap Ekspor Lobster

Iis berpeluang jadi pesakitan di kasus ini lantaran diduga kuat ikut menikmati aliran uang haram dari ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo, tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Gedung KPk

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Salah satu yang dibidik Lembaga Antirasuah, istri Edhy, Iis Rosita Dewi.

Iis berpeluang jadi pesakitan di kasus ini lantaran diduga kuat ikut menikmati aliran uang haram dari ekspor benih lobster. Penggunaan uang suap itu bahkan terus didalami penyidik melalui keterangan para saksi.

“Peran istri EP dalam perkara dugaan suap EP dkk masih dalam proses pendalaman dengan mengkonfirmasi saksi-saksi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara penindakan KPK Ali Fikri kepada Jurnas.com Kamis, (28/1).

Ali tak menjelaskan lebih jauh perihal penyidikan keterlibatan Iis. Termasuk, bukti kuat yang telah dikantongi penyidik untuk menyeret Iis dalam kasus ini.

KPK terus mendalami kucuran uang suap kasus ini. Teranyar, KPK memeriksa seorang saksi dari unsur swasta bernama Alayk Mubarrok. Dia dikonfirmasi terkait posisinya sebagai salah satu tenaga Ahli dari Iis.

Melalui pemeriksaan, KPK mengonfirmasi saksi perihal dugaan adanya uang suap ekspor benih lobster atau benur yang mengalir ke Iis selaku selaku Anggota Komisi V DPR RI. Aliran uang itu diterima Iis dari Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin.

KPK menduga Iis ikut terlibat dalam praktik kotor yang menjerat Edhy. Apalagi, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno Hatta bersama dengan Iis.

Selain itu, tim penyidik menduga uang hasil suap perizanan ekspor benur itu digunakan tersangka Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin untuk membeli minuman beralkohol jenis wine. Dugaan tersebut dikonfirmasi melalui seorang saksi bernama Ery Cahyaningrum.

KPK menetapkan 7 tersangka kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Enam orang diduga sebagai penerima suap, yakni mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara sebagai pihak pemberi, yaitu Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan ‘forwarder’ dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, Iis, Safri, dan Andreau.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :