Sabtu, 20/04/2024 16:33 WIB

Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Periksa Tiga Orang Saksi

Dalam perkembangan kasus ini, KPK masih terus mengusut aliran uang hasil suap ekspor

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan menteri KKP Edhy Prabowo.

Mereka yaitu seorang pensiunan bernama Makmun Saleh, karyawan swasta bernama Yanni Kainama, dan Wiraswasta bernama Virza Irfa Islami. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1).

Dalam perkembangan kasus ini, KPK masih terus mengusut aliran uang hasil suap. Teranyar, KPK memeriksa seorang saksi dari unsur swasta bernama Alayk Mubarrok. Dia dikonfirmasi terkait posisinya sebagai salah satu tenaga Ahli dari Iis Rosita Dewi selaku istri dari Edhy Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan itu, KPK mengkonfirmasi saksi adanya dugaan adanya uang suap ekspor benih lobster atau benur yang mengalir ke Iis selaku selaku Anggota Komisi V DPR RI. Aliran uang itu diterima Iis dari Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin.

KPK menduga Iis ikut terlibat dalam praktik kotor yang menjerat suaminya Edhy. Terlebih, dalam operasi tangkap tangan KPK, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno Hatta bersama dengan istrinya Iis Rosita Dewi.

"(Alayk) diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Tersangka EP (Edhy Prabowo) dan Tersangka (Amiril Mukminim) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tsk EP melalui saksi ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Rabu (27/1) kemarin.

Selain itu, tim penyidik KPK menduga, uang hasil suap perizanan ekspor benur itu digunakan tersangka Edhy  dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin untuk membeli minuman beralkohol jenis wine. Dugaan tersebut dikonfirmasi melalui seorang saksi bernama Ery Cahyaningrum.

"Ery Cahyaningrum (Karyawan Swasta) dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman diantaranya jenis Wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh Tsk EP (Edhy Prabowo) dan Tsk AM (Amiril Mukminin), dimana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benur di KKP," kata Ali.

KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan barang bukti baru untuk mengusut tindak pidana korupai yang lainnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada 25 November 2020 lalu, dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :