Jum'at, 26/04/2024 01:53 WIB

Resmi, Wahyu Sanjaya Gantikan Marwan Jadi Ketua BAKN DPR

Wahyu Sanjaya ditetapkan menjadi Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggantikan Marwan Cik Asan. 

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Wahyu Sanjaya (kedua dari kiri) usai dilantik sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (ketiga dari kanan), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/1).

Jakarta, Jurnas.com - Wahyu Sanjaya ditetapkan menjadi Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggantikan Marwan Cik Asan. 

Penetapan Ketua BAKN tersebut berdasarkan atas surat dari Fraksi Demokrat tertanggal 20 Januari 2021 perihal Penyampaian Kebutuhan Penugasan dalam Alat Kelengkapan Dewan dan surat dari BAKN tanggal 26 Januari 2021 perihal Permohonan Penetapan Ketua BAKN DPR RI.

“Maka atas dasar tersebut, saya menetapkan saudara Wahyu Sanjaya, SE nomor anggota A533 dari Komisi II DPR RI sebagai Ketua BAKN DPR RI Periode 2019-2024 menggantikan saudara Marwan Cik Asan,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1).

Ditemui usai pelantikan, Wahyu mengatakan, kedepannya BAKN DDPR RI akan menjalin komunikasi yang lebih baik lagi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan komisi-komisi yang ada di DPR.

Hal itu dilakukan agar telaah BPK dapat disampaikan lebih detail dan dapat segera ditindaklanjuti.

Politisi Partai Demokrat itu berharap, ke depannya pengelolaan keuangan negara lebih transparan dan akuntabel demi mengamankan keuangan negara dan mensejahterakan rakyat Indonesia.

Ketika disinggung mengenai pengelolaan keuangan di masa pandemi, ia mengatakan, BAKN DPR RI menaruh perhatian lebih terutama terkait hak dan pemulihan ekonomi. 

“Di tengah pandemi ini, yang jadi perhatian kita adalah terkait hak dan pemulihan ekonomi, kemudian dana bantuan sosial kepada masayarakat harus kita pastikan bahwa dana itu digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Wahyu.

Rapat penetapan Ketua BAKN DPR RI dilaksanakan secara virtual sesuai Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 254 ayat 4 yang berbunyi,’Semua jenis rapat DPR RI dihadiri oleh Anggota kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam dan keadaan tertantu lain yang memastikan adanya urgensi nasionai, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi’.

KEYWORD :

BAKN DPR Wahyu Sanjaya Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :