Kamis, 25/04/2024 17:34 WIB

Uang Suap Ekspor Benur Diduga Mengalir ke Istri Edhy Prabowo

KPK menduga Iis ikut terlibat dalam praktik kotor yang menjerat suaminya Edhy.

Tersangka Edhy Prabowo, kasus suap ekspor benih lobster

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya uang suap ekspor benih lobster atau benur yang mengalir ke istri dari mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Aliran uang itu diterima Iis dari Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin.

Penyidik KPK mengkonfirmasi dugaan tersebut melalui seorang saksi dari unsur swasta bernama Alayk Mubarrok. Dia dikonfirmasi terkait posisinya sebagai salah satu tenaga Ahli dari Iis Rosita Dewi selaku Anggota Komisi V DPR RI.

KPK menduga Iis ikut terlibat dalam praktik kotor yang menjerat suaminya Edhy. Terlebih, dalam operasi tangkap tangan KPK, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno Hatta bersama dengan istrinya Iis Rosita Dewi.

"(Alayk) diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Tersangka EP (Edhy Prabowo) dan Tersangka (Amiril Mukminim) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tsk EP melalui saksi ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Rabu (27/1).

Ali mengatakan, hingga saat ini Tim Penyidik KPK masih melakukan proses penyidikan. Di mana, tidak menutup kemungkinan Lembaganya untuk mengumpulkan barang bukti baru dalam mengusut tindak pidana korupsi yang lainnya.

"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara  jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," katanya.

Selain itu, kata Ali, KPK juga mengingatkan ancaman pidana  di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas jika ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan kasus ini.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada 25 November 2020 lalu, dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :