Sabtu, 20/04/2024 11:50 WIB

Tak Cuma SMKN 2 Padang, Ini Deretan Kasus Intoleransi di Sekolah

Ini bukan kasus pertama. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebelumnya banyak terjadi kasus intoleransi di satuan pendidikan, akibat peraturan yang cenderung melanggar kebebasan hak asasi manusia (HAM).

Siswa berjilbab (Foto: Antaranews)

Jakarta, Jurnas.com - Kasus pemaksaan berjilbab bagi siswa nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang menyedot perhatian publik. Pasca viral di media sosial, Dinas Pendidikan Sumatera Barat berjanji mengirim surat edaran ke sekolah, agar merevisi aturan yang berpotensi diskriminatif terhadap siswa nonmuslim.

Ini bukan kasus pertama. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebelumnya banyak terjadi kasus intoleransi di satuan pendidikan, akibat peraturan yang cenderung melanggar kebebasan hak asasi manusia (HAM).

Pada 2014, itu muncul kasus pelarangan penggunaan jilbab di beberapa sekolah di Bali, seperti SMPN 1 Singaraja dan SMAN 2 Denpasar. Berlanjut pada Juni 2019, surat edaran di Sekolah Dasar Negeri 3 Karang Tengah, Gunung Kidul, Yogyakarta, menimbulkan kontroversi karena mewajibkan siswanya mengenakan seragam muslim.

Intoleransi juga sempat terjadi di SMAN 8 Yogyakarta, setelah kepala sekolah mewajibkan siswanya untuk mengikuti kemah di Hari Paskah.

Protes yang dilakukan oleh guru agama Katolik dan Kristen tidak ditanggapi oleh kepala sekolah, hingga akhirnya mengubah tanggal perkemahan pasca muncul desakan dari pihak luar.

Pada awal 2020, seorang siswa aktivis kerohanian Islam (Rohis) SMA 1 Gemolong, Sragen, merundung siswi lainnya karena tidak berjilbab. Kasus tersebut kemudian viral dan menarik begitu banyak perhatian. Pada akhirnya siswi yang dirundung pindah sekolah ke kota lain, karena ia merasa tidak aman dan nyaman dengan cara temannya yang terlalu jauh memasuki privasi dirinya.

"Kasus itu memprihatinkan, apalagi terjadi di sekolah negeri. Sekolah semestinya menjadi tempat yang paling aman dan nyaman untuk tumbuh kembang anak. Potensi intelektual dan spiritual (keagamaan) diasah sedemikian rupa hingga kelak menjadi bekal bagi dirinya untuk hidup di masa depan. Nyatanya, sekolah terkadang menjadi tempat yang tidak ramah bagi siswa yang berbeda," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti.

Dari berbagai kasus intoleransi dan diskriminasi yang terjadi di sekolah, KPAI mendorong pengarusutamaan nilai-nilai kebhinekaan di sekolah-sekolah negeri.

Retno mengatakan, sekolah harus menjadi tempat strategis membangun kesadaran kebhinekaan dan toleransi.

"Upaya-upaya yang bisa dilakukan dengan peningkatan kapasitas kepala sekolah, guru-guru, termasuk pejabat di dinas pendidikan atau kementerian pendidikan," terang Retno.

Retno meminta partisipasi orang tua murid untuk memastikan agar anak-anak mereka tidak mengalami diskriminasi, atau mengambil jalan pemahaman intoleran.

"Mereka bisa melaporkan kasus-kasus diskriminasi kepada lembaga pengawas ekstrenal seperti Ombudsman atau organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu ini. Bisa pula memaksimalkan peran forum guru. Forum guru bisa menjadi tempat di mana mereka bisa bersama-sama mencari solusi membangun nilai-nilai toleransi," tandas dia.

KEYWORD :

SMKN 2 Padang Intoleransi di Sekolah KPAI Retno Listyarti Pemaksaan Berjilbab




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :