Sabtu, 20/04/2024 06:31 WIB

Komisi III Hentikan Uji Kelayakan Calon Hakim Agung Triyono

Komisi III DPR RI menghentikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Hakim Agung, Triyono Martanto. Makalah yang digunakan Triyono dalam uji kepatutan tersebut diduga hasil plagiat.

Tim Kunker Komisi III DPR RI dipimpin Ichsan Soelistio (F-PDI Perjuangan) menggelar pertemuan dengan Kapolda DIY

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menghentikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Hakim Agung, Triyono Martanto. Makalah yang digunakan Triyono dalam uji kepatutan tersebut diduga hasil plagiat.

Awalnya, Triyono memaparkan hasil makalah yang telah dibuatnya berjudul `Eksistensi dan Independensi Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia.

Usai memaparkan hasil makalah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Ichsan Soelistio menilai Triyono melakukan plagiat dalam makalah Triyono.

"Bapak menulis makalah tentang eksistensi dan independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia, Pak. Bapak menulis penyelarasan organisasi  administrasi dan fainensial yang berada di mahkamah agung. Dimana ini sama dengan halaman 11 paragraf 2, Pak. Dari Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Pak, ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi, Pak. Kedudukan pengadilan pajak dalam sistem pengadilan di Indonesia. Nah saya melihat di dalam makalah Bapak kemarin ini ada plagiat, Pak," kata Ichsan.

"Demikianpun di paragraf berikutnya di halaman 2, itu mirip sekali pak hanya ada satu dua kata berbeda dengan yang ditulis Rio Brapesta dan Sofiyan di halaman 11 dan 12 nya," lanjutnya.

Triyono kemudian sempat memberikan penjelasan atas dugaan plagiarisme dalam makalahnya. Ia mengaku tidak pernah membaca tulisan Rio Bravestha dan Syofyan Hadi,

"Sebenarnya apa yang saya tulis di sini sama dengan yang saya sampaikan di Mahkamah Konstitusi, itu memang tulisan kami pak itu memang tulisan apa istilahnya dalam untuk memposisikan legal standing kami pak di mahkamah konstitusi jadi kalau misalnya ada kesalahan memang tadi pak, antara eksistensi dan apa, kedudukan itu memang banyak ditulis pak, sampai sekarang pun itu masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi," ungkap Triyono.

Mendapat jawab itu, Ichsan Soelistio. Mempertegas penyataan nya, dengan mengatakan apa yang menjadi kesamaan dari kedua artikel itu adalah kata-kata nya. Bukan isi dari pemikiran nya.

"Kalau pengertiannya kita bisa mengerti ketua, tetapi kata demi kata paragraf nya itu identik, makanya saya bilang tadi identik." tegas Ichsan Soelistio.

Hal itu juga dipertegas oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa, selaku pimpinan rapat. Dengan mengatakan isi dari makalah itu sangat identik yang berati plagiat.

"Kalau cara berpikir nya tidak ada masalah bagi kami, tapi kalau itu identik berati bapak plagiat. Kecuali Bapak bisa membantah." Kata Desmon.

Mendengar pernyataan itu Triyono Martanto, kembali melontarkan jawabannya yang menyatakan isi dari makalah itu adalah hasil tulisannya sendiri. Dimana pada penulisannya dia tidak memperhatikan dengan melihat perbandingan melalui browsing artikel di internet.

"Jadi begini yah pak ya, sebenarnya pada saat penulisan makalah ada beberapa saya yang nulis pak. Jadi dalam penulisan itu memang saya juga tidak melihat, misalkan browsing atau apa pak, terkait dengan itu," jawabnya.

Sementara anggota Komisi III Fraksi Golkar DPR, Adies Kadir, memperjelas bahwa makalah itu sangat patut diduga hasil dari plagiat. Dengan meminta perbandingan usia makalah antara makalah Triyono Martanto dengan artikel Mimbar Keadilan Jurnal Hukum. Serta meminta kepada pimpinan rapat, bila terbukti artikel itu nantinya adalah hasil plagiat untuk menghentikan rapat uji kelayakan itu.

"Nah, berarti itu sudah lebih dahulu pak. Mungkin waktu di MK bapak juga plagiat dari 2017, mungkin. Karena sama semu gitu loh, kami mohon dijelaskan sejelas jelasnya pak. Kalau sampai bapak banyak gelarnya begini plagiat, ya saya ijin pimpinan mungkin bisa di stop saja ini, percuma kita teruskan. Bapak jawab dulu," tegas Adies Kadir.

Setelah mendengar pemaparan dari Triyono Martanto, yang masih saja terkesan berdalih, dengan menyatakan kalimat-kalimat pada artikel hukum banyak dikutip dari kata-kata dalam undang-undang.

Pimpinan rapat Desmond Mahesa, akhirnya memutuskan untuk menutup rapat. Karena baginya makalah tersebut patut diduga merupakan hasil plagiat.

Pimpinan Rapat Desmond J Mahesa pun meminta Ichsan membacakan tulisan Triyono yang diduga plagiat serta membandingkannya dengan tulisan Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Desmond kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan fit and proper test calon Hakim Agung terhadap Triyono Martanto.

"Oke kalau demikian patut diduga, oke karena ini patut diduga. Ini tolong rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan. Tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan karena ini patut diduga," kata Desmond.

"Kita elaborasi apapun ya, tidak masuk lagi. Kenapa. Karena patut diduga. Untuk itu tolong Bapak baca, bapak tanda tangani. Jadi materi tidak dilanjutkan karena patut diduga. Apapun elaborasi kalau patut diduga, argumentasinya akan sama. Tolong Bapak baca tolong Bapak tanda tangani. Rapat ini untuk Pak Triyono cukup sampai di sini," tegas Desmond.

KEYWORD :

Komisi III DPR Hakim Agung Fit and Proper Test Triyono Martanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :