Kamis, 25/04/2024 12:54 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus Mangkir dari Panggilan KPK

Ali mengatakan ketidakhadiran Anggota Komisi II DPR dari PDIP itu lantaran surat panggilan dari KPK belum diterimanya.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com -  Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Saksi tidak hadir, Ihsan Yunus Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI saksi AW (Tersangka Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial)," kata Plt Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Ali mengatakan ketidakhadiran Anggota Komisi II DPR dari PDIP itu lantaran surat panggilan dari KPK belum diterimanya. Oleh sebab itu, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang.

"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," ucap Ali.

Ali tak menjelaskan detail waktu pemanggilan ulang Ihsan. Pemeriksaan politikus PDI Perjuangan itu akan diumumkan setelah ada jadwal resmi dari penyidik.

Untuk diketahui, KPK telah memeriksa seorang pengusaha Muhammad Rakyan Ikram sebagai saksi kasus ini. Rakyan merupakan adik dari Ihsan.

Rakyan diperiksa lantaran perusahaannya diduga turut menjadi vendor atau rekanan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pengadaan paket sembako Covid-19. Hal tersebut menjadi materi yang didalami penyidik saat memeriksa Rakyan pada Kamis, 14 Januari 2021.

Ihsan belakangan kerap dikaitkan dengan kasus suap bansos ini. Sebelum memeriksa adiknya, tim KPK telah menggeledah rumah orang tua Ihsan pada Selasa, 12 Januari 2021.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos.

Kuat dugaan, Ihsan akan dikonfirmasi terkait barang-barang yang disita KPK. Terlebih, Ihsan adalah mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang salah satu ruang lingkup tugasnya di bidang sosial dengan mitra kerja Kemensos.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.,

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Korupsi Dana Bansos Covid-19 Ihsan Yunus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :