Jum'at, 19/04/2024 05:43 WIB

Mayoritas Fraksi Tidak Sepakat Pilkada Serentak Digelar 2024

Hampir seluruh fraksi di DPR RI tidak sepakat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar 2024 mendatang. Mayoritas fraksi maunya pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan pada tahun 2022 dan 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari F-NasDem, Saan Mustopa

Jakarta, Jurnas.com -  Hampir seluruh fraksi di DPR RI tidak sepakat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar 2024 mendatang. Mayoritas fraksi maunya pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan pada tahun 2022 dan 2023.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa saat dikontak, Selasa (26/1).

Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan ingin pilkada serentak digelar 2024, sementara Partai Gerindra belum menyampaikan sikap.

"Sama sekali Partai Gerindra itu ketika menyusun draf itu (RUU Pemilu) tidak memberikan sikap apapun terkait draf ini, dia akan menunggu di pembahasan. Tapi, di luar itu, PDIP saja yang memberi catatan, yang lain-lain ingin-nya normal. Normal, dinormalisasikan," kata Saan.

DPR, lanjutnya, saat ini sedang menjadwalkan ulang penyelenggaraan pilkada sehingga akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.

Seperti diketahui, dalam Undang Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.

"Kalau soal itu dalam revisi UU pemilu kita menggabungkan UU Nomor 10 (tahun 2016) tentang Pilkada dan UU nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu," ujar politikus Partai NasDem itu.

Jadi, menurut Saan, daerah yang dalam UU diatur menggelar pilkada pada 2024 dinormalkan menjadi pada 2022 karena telah melaksanakan pilkada pada 2017, demikian pula daerah yang pilkadanya 2018 akan melaksanakan pilkada lagi pada 2023.

"Kalaupun ada keinginan disatukan itu di 2027, tapi itu belum final disatukan itu," katanya.

Namun, dikatakan Saan, hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan pilkada tetap berjalan lima tahun sekali sesuai masa periode kepala daerah.

Ada sejumlah alasan DPR ingin menormalkan kembali jadwal pilkada, antara lain melihat pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pileg 2019 yang mengakibatkan banyak korban dari kalangan penyelenggara pemilu.

"Itu salah satu, beban (bagi penyelenggara), tapi paling penting nanti kualitas elektoral berkurang. Kenapa? Karena orang sudah gak fokus lagi. Kemarin saja, kualitas elektoral untuk legislatif berkurang karena orang fokus terhadap pilpres sehingga ketika sudah pilpres coblos suara Presiden pulang saja. Jadi, legislatif-nya jadi gak terlalu dipedulikan," ujarnya.

Selain itu, Saan mengatakan alasan keamanan juga menjadi pertimbangan jadwal pilkada dinormalkan kembali menjadi siklus lima tahunan.

KEYWORD :

Komisi II DPR NasDem Saan Mustopa Pilkada Pemilu RUU Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :