Sabtu, 20/04/2024 16:20 WIB

Pilkada Serentak Bareng Pemilu 2024 Memunculkan Ketidakadilan Bagi Kepala Daerah

Ada sejumlah alasan mengapa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap digelar 2022 mendatang. Salah satunya, apabila pilkada tetap digelar bersamaan dengan Pilpres 2024 akan memunculkan ketidakadilan bagi para kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia

Jakarta, Jurnas.com - Ada sejumlah alasan mengapa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap digelar 2022 mendatang. Salah satunya, apabila pilkada tetap digelar bersamaan dengan Pilpres 2024 akan memunculkan ketidakadilan bagi para kepala daerah.

Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat dikontak, Selasa (26/1).

"Kalau misalnya Pilkada serentak di 2024 itu dilaksanakan secara nasional, berbarengan dengan pemilu legislatif dan presiden, maka itu juga membuat ketidakadilan bagi para kepala daerah," kata dia.

Politisi Partai Golkar ini bilang, setidaknya ada ratusan kepala daerah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota yang nantinya akan menunjuk pejabat sementara bila pilkada dilakukan secara serentak pada 2024.

Pejabat sementara itu akan menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023. Sebab mereka harus mengisi kekosongan pemimpin daerah hingga pilkada dilakukan serentak pada November 2024.

Pada 2017 misalnya, lanjut Doli, ada 101 daerah meliputi tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota yang harus diganti pejabat sementara. Lalu di 2018, ada 171 daerah meliputi 25 provinsi, 156 kabupaten/kota yang harus diganti.

Ditambahkan Doli, mencari ratusan pejabat sementara untuk mengganti ratusan kepala daerah tersebut tidak mudah lantaran jumlah pejabat yang sedikit. 

"Saya kira untuk mencari pejabat kepala daerah dengan jumlah yang banyak tidak terlalu mudah. Tentu akan melibatkan banyak pihak atau institusi yang kemudian nanti bisa berimplikasi terhadap politik juga. Nah oleh karena itu, sebagian besar pandangan komisi II ingin melakukan evaluasi terhadap penataan ulang jadwal," katanya.

Doli menyebutkan, RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di Baleg DPR sejak awal memang diusulkan pihaknya. 

“Komisi II sejak awal telah menyusun RUU tersebut untuk memperbaiki sistem pemilu,” tandasnya.

Revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah tersebut.

Dalam UU pemilu sebelumnya, pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

KEYWORD :

Ketua Komisi II DPR Golkar Ahmad Doli Kurnia Pilkada Pemilu RUU Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :