Rabu, 24/04/2024 22:39 WIB

Catatan Khusus PDIP Soal Vaksinasi Mandiri

Kalangan dewan mendukung wacana pemerintah soal aturan pelaksanaan vaksinasi mandiri Covid-19 oleh perusahaan maupun swasta dengan syarat. 

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mendukung wacana pemerintah soal aturan pelaksanaan vaksinasi mandiri Covid-19 oleh perusahaan maupun swasta dengan syarat. 

"Secara umum kami menyepakati adanya vaksinasi Covid-19 secara mandiri, namun harus disertai dengan catatan dan peraturan yang ketat," kata anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo dalam keterangannya, Jumat (22/1). 

Menurut Rahmad, perlu adanya keadilan dan hak kepada setiap warga negara untuk mendapatkan kesempatan dan waktu yang sama dalam mendapatkan vaksinasi mandiri.

"Karenanya, perlu ada skala prioritas seperti yang sudah disampaikan pemerintah sehingga terhindar berbuat dan saling mendahului,” kata politikus PDIP itu.

Yang kedua, lanjut Rahmad, terkait pengadaan vaksinasi Covid-19 secara mandiri yang tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi. Terlebih pendahuluan kepada pemilik dana besar untuk mendapat vaksin lebih awal daripada masyarakat yang lainnya.

"Vaksin mandiri harus lebih diperuntukan kepada perusahaan dengan jumlah karyawan besar dan kelompok masyarakat dengan jumlah besar seperti pondok pesantern sekolah dan lain-lain" ungkapnya.

Lalu ketiga, kata Rahmad, Rumah Sakit dilarang untuk memberikan pelayanan vaksin mandiri secara pribadi. Jika terbukti melanggar harus di beri sangsi tegas dengan ancaman pembekuan operasional RS.

"Hal ini mengingat bila tidak ada sangsi dan aturan larangan, maka RS lebih mengutamakan memberikan pelayanan vaksin mandiri ke pribadi maka moral hazard akan muncul dengan RS lebih memprioritaskan pelayanan vaksin berbayar atau mandiri dibandingkan layanan vaksin gratis," jelasnya.

Lebih jauh, Rahmad mengungkapkan, aturan dalam vaksinasi mandiri sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dalam masyarakat. Apalagi menjaga kesehatan masyarakat sudah menjadi tugas dan kewajiban dari negara, termasuk pelaksanaan vaksinasi mandiri ini.

"Kesehatan rakyat adalah tugas dan kewajiban negara termasuk di era pandemi pelaksanaan vaksin secara gratis. Namun mengingat dalam rangka mempercepat terbentuknya herd inmunity seperti yang disampaikan pemerintah dengan dimungkinkan wacana vaksin mandiri dengan catatan diatas harus dijalankan untuk memghindarkan ketidakadilan dan kecemburuan sosial," demikian Rahmad. 

KEYWORD :

Komisi IX DPR Rahmad Handoyo Covid-19 Vaksinasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :