Kamis, 25/04/2024 20:38 WIB

Direktur PT MIT Didakwa Suap eks Sekretaris MA Nurhadi Sebesar Rp45,7 Miliar

Suap tersebut agar Nurhadi mengurus permasalahan hukum antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto didakwa karena telah memberikan suap sebesar Rp45,7 miliar kepada terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"(Didakwa) telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 45.726.955.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2012 sampai tahun 2016," ujar jaksa KPK NN Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/1).

Jaksa mengatakan bahwa pemberian uang tersebut agar Nurhadi selaku Sekretaris MA yang mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pelaksaan tugas di lingkungan MA mengurus permasalahan hukum antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)

"Terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara," ucap jaksa

Suap tersebut juga terkait gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT yang bertentangan dengan kewajiban, yaitu bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara.

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Nurhadi Hiendra Soenjoto PT MIT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :