Sabtu, 20/04/2024 07:18 WIB

AS Ajukan Tuntutan Pidana Ekstremis Indonesia

Tidak jelas mengapa setelah bertahun-tahun, tuntutan ini baru dilanyangkan jaksa militer AS

Ilustrasi Teroris (Foto: Via Duta Damai)

Washington, Jurnas.com - Pentagon mengatakan, jaksa militer Amerika Serikat (AS) telah mengajukan tuntutan resmi terhadap seorang ekstremis Indonesia dan dua orang lainnya pelaku teror bom Bali 2002 dan serangan di Jakarta 2003.

Dilansir dari AFP, pengajuan itu diajukan hampir 18 tahun setelah ketiganya ditangkap di Thailand dan setelah masing-masing menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Tuntutan pertama dilanyangkan kepada militan Indonesia, Riduan Isamuddin, yang lebih dikenal dengan nom de guerre Hambali, pemimpin kelompok jihadis Indonesia Jemaah Islamiyah dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al-Qaeda di wilayah tersebut.

Kelompok tersebut, dengan dukungan Al-Qaeda, melakukan pengeboman terhadap klub-klub malam turis di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang, dan serangan 5 Agustus 2003 di hotel JW Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang dan puluhan lainnya luka-luka.

Dua terdakwa lainnya, warga negara Malaysia Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin, adalah pembantu Hambali di Jemaah Islamiyah yang telah menjalani pelatihan oleh Al-Qaeda, menurut dokumen kasus Guantanamo.

"Pengajuan tersebut termasuk konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, dan aksesori setelah fakta, semuanya melanggar hukum perang," kata Pentagon dalam sebuah pernyataan pada Kamis (21/1).

Tidak jelas mengapa setelah bertahun-tahun, tuntutan ini baru dilanyangkan jaksa militer AS. Pada 2016, Hambali mengajukan untuk dibebaskan dari Guantanamo, namun ditolak oleh jaksa karena masih menjadi ancaman signifikan bagi keamanan AS

Tuntutan itu diumumkan pada hari pertama pemerintahan Presiden Joe Biden.

Ketika Biden menjadi wakil presiden Barack Obama, mereka berusaha tetapi gagal menutup penjara yang dikelola angkatan laut di Guantanamo dan memiliki tahanan yang tersisa baik dibebaskan atau diadili di pengadilan sipil AS.

Pengganti Obama, Donald Trump, tidak menunjukkan minat pada Guantanamo dan narapidana, yang termasuk tokoh Al-Qaeda dan perencana serangan 9-11 Khalid Sheikh Mohammed.

Sedikit kemajuan yang dicapai pada status 40 tahanan yang tersisa di sana.

Pada puncaknya sekitar 780 tahanan perang melawan teror ditahan di kamp tersebut. Sebagian besar telah dibebaskan kembali ke negaranya.

KEYWORD :

Joe Biden Amerika Serikat Bom Bali Kelompok Teroris




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :