Jum'at, 26/04/2024 06:52 WIB

Hong Kong Perpanjang Lagi WFH untuk PNS

Hong Kong memperpanjang kewajiban kerja dari rumah (work from home/WFH) untuk pegawai negeri sipil (PNS) selama seminggu hingga 27 Januari.

Hong Kong kembali memperpanjang WFH untuk pegawai negeri sipil (Foto: SCMP)

Hong Kong, Jurnas.com - Hong Kong memperpanjang kewajiban kerja dari rumah (work from home/WFH) untuk pegawai negeri sipil (PNS) selama seminggu hingga 27 Januari.

Pada Senin (18/1) kemarin, Hong Kong melaporkan 107 kasus baru Covid-19, jumlah tertinggi dalam tempo waktu hampir sebulan. Kondisi ini memicu kekhawatiran gelombang baru.

Dikutip dari Reuters, Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam mengatakan pada Selasa (19/1), bahwa aturan jarak sosial (social distancing) yang akan berakhir minggu ini akan diperpanjang, dalam rangka menahan wabah.

Pembatasan Covid-19 dilakukan menjelang perayaan Tahun Baru Imlek untuk tahun kedua berturut-turut, dan diharapkan dapat mencegah berbagai protes atau kegiatan dari pihak oposisi.

Sebagaimana diketahui, negara bekas koloni Inggris itu diguncang protes anti-pemerintah dan anti-China selama berbulan-bulan sejak 2019. China menindak perbedaan pendapat dengan undang-undang keamanan nasional yang meluas tahun lalu.

Pembatasan Covid-19 termasuk larangan makan di rumah setelah jam enam sore, dan penutupan fasilitas gym, tempat olahraga, salon kecantikan dan bioskop.

KEYWORD :

Kerja dari Rumah WFH Hong Kong Pandemi Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :