Sabtu, 20/04/2024 15:00 WIB

Lakukan Mutasi Tanpa Izin, MK Diminta Batalkan Kemenangan Dahlan-Aswin

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 di Pilkada Kabupaten Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin Parinduri.

Pemenang Pilkada Kabupaten Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution - H. Aswin Parinduri.

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 di Pilkada Kabupaten Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin Parinduri.

Menurut Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01 Sukhairi-Atika, Adi Mansar, Dahlan yang juga merupakan bupati petahana diduga melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

"Terhadap semua pelanggaran dan kecurangan sejak proses pilkada hingga hari ini, layak dan beralasan hukum bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi paslon 02 Dahlan-Aswin sebagai paslon dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal 2020," kata Adi kepada wartawan, Selasa (19/1).

Dia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, bupati petahana pada Pilkada 2020 dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan Paslon, lantaran bertentangan dengan dengan ketentuan UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Tindakan bupati petahana melakukan mutasi tanpa izin menteri dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu dijelaskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/270/OTDA,"sebut dia.

Menteri Dalam Negeri, kata dia, menjelaskan lahirnya surat Nomor 800/270/OTDA pada 14 Januari 2021 itu untuk menjawab surat Bawaslu-Prov.SU-11/PM.05.02/XII/2020 perihal penegasan dan penjelasan tentang surat Bupati Mandailing Natal Nomor 820/0537/K/2020 yang memberhentikan Ahmad Rijal Efendi sebagai pejabat.

Kendati begitu, lanjut Adi, Bawaslu Mandailing Natal pada saat menerima laporan dari Paslon nomor urut 01 malah langsung membuat jawaban tidak terpenuhi unsur pelanggaran yang diduga tanpa melakukan analisis yang jelas.

"Sikap Bawaslu yang tidak konsisten seperti ini menunjukkan tidak profesional dan tidak imparsial sebagai penyelenggara dan sangat melanggar etik penyelenggara pemilu," terangnya.

Seharusnya, lanjut dia, setelah Bawaslu mendapat surat penjelasan dari Menteri Dalam Negeri, badan pengawasan itu segera melakukan tindakan diskualifikasi terhadap bupati petahana Dahlan Hasan Nasution.

"Bawaslu cenderung menghindar. Bawaslu bahkan terkesan tidak berani bertindak sesuai undang-undang yang ada," tegas Adi.

Oleh karena itu, dia meminta, terhadap pengumuman KPU Mandailing Natal Tanggal 17 Desember 2020 yang menjadi objek sengketa  telah digugat ke MKRI sesuai dengan Nomor Perkara Nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021 yang ditetapkan tanggal 18 Januari 2021, agar MK memberikan putusan untuk mendiskualifikasi Paslon 02.

"Terhadap semua pelanggaran dan kecurangan sejak proses pilkada hingga hari ini, layak dan beralasan hukum bagi Mahkamah Untuk Mendiskualifikasi Paslon (02) Dahlan-Aswin sebagai Paslon dalam Pilkada Kab. Mandailing Natal Tahun 2020," demikian Adi.

KEYWORD :

Pilkada Madina Mandailing Natal Dahlan-Aswin MK Mutasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :