Sabtu, 27/04/2024 00:04 WIB

KPK Periksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia, Konfirmasi Soal Dokumen yang Disita

Daning diperiksa tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso. Di mana, saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadan bansos

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020

Daning diperiksa tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso. Di mana, saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

"Daning Saraswati (Swasta), saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1).

Hanya saja, Daning sedang dibawa oleh tim penyidik KPK ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen terkait untuk dikonfirmasi terkait dengan perkara ini.

Kuat dugaan, pemeriksaan itu lantaran Daning mengetahui banyak praktik kotor yang dilakukan oleh Juliari P Batubara dan kawan-kawan.

"Untuk mengkonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh yang bersangkutan terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini
maka Tim Penyidik KPK mengantarkan saksi ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Ali pun enggan menjelaskan lebih rinci kemana Daning dibawa oleh tim penyidik. Dia pun akan membeberkan keseluruhan hasil pemeriksaan terhadap Daning.

"Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, perusahaan yang dipimpin oleh Daning adalah milik Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Matheus merupakan tersangka dalam kasus ini.

Diduga PT RPI sengaja dibuat untuk menampung proyek bansos Covid-19. Sebab, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Komisaris PT Rajawa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :