Jum'at, 19/04/2024 13:37 WIB

PNS Hong Kong Diberi Waktu Empat Minggu Untuk Berjanji Setia Kepada Pemerintah

Pemerintah Barat dan kelompok hak asasi prihatin bahwa undang-undang keamanan digunakan untuk menghancurkan perbedaan pendapat di kota yang diperintah China itu.

Polisi mengejar pengunjuk rasa pro-demokrasi selama demonstrasi. (Foto: Reuters)

Hongkong, Jurnas.com - 180.000 pegawai negeri Hong Kong diberitahu pada hari Jumat (15/1) bahwa mereka memiliki empat minggu untuk menandatangani dokumen yang menyatakan kesetiaan mereka pada konstitusi kota yang diperintah China dan dedikasinya kepada pemerintah.

Lebih dari 4.000 pegawai negeri di pusat keuangan global telah membuat deklarasi sejak Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada bulan Juni, yang menghukum apa pun yang dianggap China sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara.

Pemerintah/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pemerintah Barat dan kelompok hak asasi prihatin bahwa undang-undang keamanan digunakan untuk menghancurkan perbedaan pendapat di kota yang diperintah China itu. Pihak berwenang di Hong Kong dan Beijing mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk membawa stabilitas ke bekas jajahan Inggris yang semi-otonom itu setelah satu tahun demonstrasi anti-pemerintah.

Pegawai negeri yang mengambil sumpah akan berjanji untuk menegakkan Hukum Dasar Hong Kong dan "setia" kepada kota dan pemerintahnya, serta berdedikasi dalam tugasnya.

Biro Kepegawaian Sipil mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa semua pegawai negeri sipil harus “dengan tegas mengakui dan menerima tugas-tugas dasar ini”.

Mereka yang menolak untuk menandatangani janji bisa kehilangan pekerjaan.

Di masa lalu, pihak berwenang telah mendiskualifikasi kandidat oposisi dalam pemilihan, serta anggota parlemen pro-demokrasi, dengan alasan sumpah kesetiaan yang sama adalah "tidak jujur".

Dalam surat edaran kepada pegawai negeri, para pejabat mengatakan bahwa tidak mungkin untuk membuat daftar "secara lengkap" semua jenis perilaku yang tidak pantas karena dapat datang dalam berbagai bentuk.

Setiap tindakan yang "bertujuan untuk melemahkan pemerintah dalam pemerintahan dan administrasi Hong Kong" juga akan dianggap melanggar deklarasi tersebut, menurut surat edaran tersebut.

Pemerintah/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pemerintah mengatakan, sekadar mengungkapkan pandangan di depan umum untuk menentang kebijakan atau keputusan tertentu dari pemerintah biasanya bukan merupakan perilaku yang tidak pantas, seperti yang dilansir dari laman Reuters.

KEYWORD :

Hong Kong PNS Pemerintah Keamanan Pemerintah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :