Kamis, 25/04/2024 19:03 WIB

Refleksi Tujuh Tahun UU Desa, Empat Langkah Raksasa Kemendes PDTT di 2021

Dalam agenda tersebut diisi refleksi kemajuan desa sepanjang tujuh Tahun Undang-undang Desa, yang disampaikan langsung oleh Mendes PDTT, Abdul Halim.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melaksanakan perayaan tujuh Undang-Undang Desa pada Jumat (15/01).

Dalam agenda tersebut diisi refleksi kemajuan desa sepanjang tujuh Tahun Undang-undang Desa, yang disampaikan langsung oleh Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.

Pada kesempatan tersebut, Gus Menteri (Sapaan Abdul Halim, Red) mengatakan bahwa ada empat langkah besar yang akan dilaksanakan Kemendes PDTT sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan desa.

Pertama, memanfaatkan sistem informasi dan teknologi komunikasi mutakhir untuk mengumpulkan data mikro pada level individu, keluarga, Rukun Tetangga, dan desa.

"Seluruh data kita gali bersama untuk memenuhi kebutuhan membangun desa yang berhasil guna, dengan mengintegrasikan seluruh kuesioner desa dan individu yang pernah disusun Indonesia," kata Gus Menteri.

Menurutnya, prioritas penggunaan Dana Desa 2021 telah memastikan jaringan 3G dan 4G menyapu 11 ribu desa yang saat ini belum terjangkau internet.

"Tujuannya agar, seluruh desa tersambung dengan Sistem Informasi Desa
(SID) susunan Kementerian Desa PDTT (http://sid.kemendesa.go.id). Karena di dalamnya, lanjut Mendes, terintegrasi informasi potensi dan masalah tiap-tiap desa yang diolah menjadi rekomendasi pembangunan bagi satu per satu desa," tuturnya.

Kedua, penguatan keorganisasian, finansial, dan kerja sama bisnis Bumdes. Seluruh Bumdes teregister dan terintegrasi dengan SID, sehingga Kementerian Desa PDTT, mengelola arus informasi kebutuhan dan suplai komoditas, peluang investasi Bumdes dan investor lain, sekaligus mengawasi dan membina seluruh Bumdes.

"Termasuk, memperlancar distribusi barang sampai desa terpencil hingga ekspor produk Desa ke luar negeri," ujarnya.

Ketiga, tambah mendes, mereorganisasi pendampingan desa. Kini seluruh pendamping berposisi di bawah komando langsung Kementerian Desa PDTT. Mereka memasuki kawah pelatihan sejak awal tahun 2021.

"SID mencatat seluruh kegiatan pendamping, termasuk laporan harian, dan penilaian bulanan. Hilangnya tugas administrasi memudahkan pendamping sejak sekarang lebih fokus melakukan aksi pemberdayaan," ujarnya.

Keempat, lanjut Abdul Halim, langkah raksasa kita bersama-sama, memusatkan pemikiran, tindakan, karya, dan sikap untuk memenuhi 18 Tujuan SDGs Desa.

"SID mencatat seluruh kegiatan desa, menyerasikannya ke dalam 222 indikator SDGs Desa, namun tanpa menambah kerepotan administrasi pelaporan Desa," lanjutnya.

"Bahkan, rekomendasi rinci SID memastikan desa selalu memiliki arah untuk bergerak lebih maju dan lebih cepat lagi pada tahun-tahun berikutnya."

Ia juga mengajak untuk mewujudkan dalam langkah nyata, dengan menderaskan laju pembangunan Desa, menjadikan SDGs Desa penuntut pembangunan Desa, merapikan barisan Warga Desa dalam aktivitas pembangunan.

"Dengan demikian, kita akan sampai bersama-sama pada titik kebangkitan Desa, dengan menuntaskan capaian Tujuan SDGs Desa, tuntas tak tersisa, dan itulah Desa Untuk Semua Warga."

KEYWORD :

Kemendes PDTT UU Desa Abdup Halim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :