Kamis, 25/04/2024 03:14 WIB

Pimpinan BPK: Pemeriksaan Keuangan Bukan Jaminan Ada Tidaknya Fraud

Merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan.

Isma Yatun, pimpinan BPK

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengingatkan soal pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga yaitu bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Sebab, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

"Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan," ujar anggota IV BPK Dr. Isma Yatun, di Jakarta, Rabu(13/1/2021).

Namun demikian, lanjut Isma, jika pemeriksa menemukan penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkap dalam LHP.

Penegasan ini disampaikan Isma dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Pada Lingkup Auditoriat Utama Keuangan Negara IV Tahun 2020.

Di lingkungan AKN IV – BPK, terdapat 6 (enam) penugasan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (KL) Tahun 2020.

Masing-masing adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, kata Isma Yatun, hal tersebut mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.

"Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari," terang Isma Yatun.

Namun katanya lagi, jika terjadi kecurangan atau fraud secara signifikan, maka BPK akan menilai pengaruhnya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
"Jika material, maka akan dapat mempengaruhi opini atas laporan keuangan Bapak-bapak dan Ibu Menteri sekalian,"kata Isma Yatun.
"Marilah kita sama-sama menjaga agar kecurangan pengelolaan anggaran dapat kita hindari dan kita minimalkan,"imbuhnya.
Isma Yatun menginformasikan, bahwa opini Tahun 2019 untuk seluruh KL adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Karena itu diharapkan, opini yang sudah baik tersebut selalu dipertahankan dan diiringi juga dengan peningkatan kinerja pengelolaan anggaaran untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

KEYWORD :

Isma Yatun Badan Pemeriksa Keuangan Fraud WTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :