Jum'at, 26/04/2024 03:00 WIB

Dahlan-Aswin Diduga Manfaatkan ASN untuk Mendulang Suara di Pilkada Madina

Ada dugaan pelibatan secara aktif aparatur sipil negara (ASN), Kepala Desa (Kades) hingga honorer dalam pemilihan bupati (Pilbub) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2020.

Pemenang Pilkada Kabupaten Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution - H. Aswin Parinduri.

Jakarta, Jurnas.com - Ada dugaan pelibatan secara aktif aparatur sipil negara (ASN), Kepala Desa (Kades) hingga honorer dalam pemilihan bupati (Pilbub) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2020.

Demikian dikatakan Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 HM Jakfar Sukhairi Nasution - Atika Azmi Nasution, Adi Mansar kepada wartawan, Selasa (12/1).

Menurut dia, pelibatan itu bertujuan untuk memenangkan Dahlan Hasan Nasution - H Aswin Parinduri yang juga merupakan calon petahana.

"Dahlan Hasan Nasution (Paslon 02) berpasangan dengan Aswin memanfaatkan ASN untuk aktif kampanye dan mendulang suara," jelasnya.

Adi juga menduga, ada pengarahan kepada seluruh camat di Kabupaten Madina yang diperintahkan oleh Dahlan Hasan Nasution yang masih tercatat aktif sebagai bupati. Apalagi, secara yuridis jabatannya berakhir bulan Juni 2021, atau 6 (enam) bulan pasca pemungutan suara.

"Bupati Incumbent (Dahlan Hasan Nasution,red) memerintahkan dan meminta seluruh Camat di Kab. Mandailing Natal untuk mengamankan suara pada Kecamatan masing-masing," duganya.

Tidak hanya itu saja, Adi memaparkan adanya dugaan penggunaan dana desa Kab. Madina sebagai modal bagi Paslon 02 dengan metode pencairan menjelang pemungutan suara.

Bahkan, lanjut dia, massifnya keterlibatan perangkat sipil negara yang digunakan untuk mendukung Paslon 02 (Dahlan-Aswin) terbukti dengan adanya satu perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan beberapa laporan yang masih dalam tahap pemeriksaan. 

"Berdasarkan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi sehingga proses yang tidak lazim ini sangat mempengaruhi hasil dan merugikan Paslon 01 dan 03 dan menguntungkan Paslon 02," papar dia.

Sehingga, pihaknya meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil keputusan KPU Kabupaten Madina terkait dugaan kecurangan yang dilakukan secara massif pada Pilkada Serentak 2020, kemarin.

"Maka tepat apabila Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, Tanggal 17 Desember 2020 Pukul 22.05 WIB," demikian kata Adi.

KEYWORD :

Pilkada 2020 Madina Mandailing Natal Dahlan-Aswin Mahkamah Konstitusi ASN Adi Mansar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :