Sabtu, 27/04/2024 04:52 WIB

KPK Geledah Rumah Ortu Politikus PDIP Ihsan Yunus Terkait Kasus Bansos

Menurut informasi yang diterima, salah satu rumah yang digeledah merupakan milik orang tua dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).

Dalam penyidikan kasus suap bansos itu, Tim Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta dan Bekasi untuk mencari alat bukti baru .

"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemsos dengan tersangka JPB (Juliari P. Batubara) dan kawan-kawan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Dua lokasi yang digeledah tim penyidik KPK, yakni rumah di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur, dan rumah di Perum Rose Garden, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut informasi yang diterima, salah satu rumah yang digeledah merupakan milik orang tua dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Belum diketahui secara pasti kaitan penggeledahan rumah tersebut dengan penyidikan kasus ini, namun Komisi VIII memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial.

Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai proses penggeledahan ini, termasuk mengenai barang bukti yang diamankan. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.

"Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai," kata Ali.

Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah kantor milik sejumlah rekanan atau vendor Kemsos dalam penyediaan dan penyaluran bansos.

Pada Senin (11/1), tim penyidik menggeledah Kantor PT Junatama di Metropolitan Tower, Jakarta Selatan dan Kantor PT Mesail Cahaya Berkat di Soho Capital, Jakarta Barat.

Sementara, pada Jumat (8/1/) tim penyidik menggeledah Kantor PT ANM dan PT FMK di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan di empat lokasi itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting berkaitan dengan pengadaan bansos yang digarap para rekanan.

Informasi yang dihimpun, PT Junatama Foodia menggarap 1.613.000 paket sembako untuk tahap 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11. Kemudian, PT Mesail Cahaya Berkat disebut turut menggarap paket sembako untuk tahap 7.

Sementara PT FMK mendapat paket pekerjaan dengan total 1,23 juta paket penyediaan sembako untuk tahap 8, 9, 10, 11 dan 12. Sedangkan, PT ANM yang juga menjadi rekanan Kemsos diduga memiliki afiliasi dengan PT FMK.

Diketahui, terdapat total keseluruhan 14 tahap pengadaan dan panyaluran bansos yang dikerjakan oleh ratusan rekanan.

Sejauh ini KPK mengidentifikasi terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek dengan anggaran senilai Rp 5,9 triliun. Para rekanan itu mendapat kuota dan kontrak dengan nilai yang bervariasi.

KPK sendiri sedang menelusuri para vendor, termasuk proses penunjukkan mereka menjadi vendor penyedia dan penyalur paket sembako. Beberapa rekanan yang sudah didalami yakni PT Tigapilar Agro Utama, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Bumi Pangan Digdaya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :