Rabu, 24/04/2024 02:09 WIB

Kemenlu Berhasil Tangani 54.000 Kasus WNI di Luar Negeri Salama 2020

Kemenlu juga memberikan pendampingan bagi lebih dari 2.400 WNI di luar negeri yang terpapar virus corona (COVID-19), selain menyalurkan lebih dari 500.000 juta sembako.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi saat konferensi pers Kedatangan Vaksin COVID-19 di Jakarta, Senin 7 Desember 2020. (Foto: Tangkap Layar/ Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Sebagai bagian dari prioritas diplomasi Indonesia untuk perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil menangani 54.000 kasus salama 2020.

"Angka tersebut meningkat lebih dari 100% dari tahun 2019," kata Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi pada acara Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2021, yang digelar secara virtual di Jakarta, Rabu (6/1).

Di tahun yang sama, Kemenlu juga berhasil merepatriasi lebih dari 172 ribu WNI, membebaskan 17 WNI dari hukuman mati dan membebaskan empat sandera dari tahanan kelompok militan.

"Kemenlu juga berhasil mengembalikan Rp103,8 miliar hak finansial WNI dan pekerja migran Indonesia (PMI)," ujar Menlu Retno.

Selain itu, Kemenlu juga memberikan pendampingan bagi lebih dari 2.400 WNI di luar negeri yang terpapar virus corona (COVID-19), selain menyalurkan lebih dari 500.000 juta sembako.

Upaya pelindungan dilakukan atas inisiatif Indonesia, dan didukung 71 negara anggota PBB pada 1 Desember 2020, Sidang Majelis Umum (SMU) PBB secara konsensus telah mengesahkan resolusi mengenai anak buah kapal atau seafarers di masa pandemi.

Selain memperkuat upaya perlindungan WNI di luar negeri, diplomasi juga diprioritaskan untuk mendukung upaya mengatasi pandemi, baik dari aspek kesehatan atau dampak sosial ekonomi, dan terus berkontribusi bagi perdamaian serta stabilitas dunia.

 

KEYWORD :

Kasus WNI di Luar Negeri PPTM 2021 Retno Marsudi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :