Rabu, 24/04/2024 02:41 WIB

Komisi X Tagih Penjelasan Pemerintah Soal Formasi CPNS Guru

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah memberi penjelasan soal rencana dihapusnya formasi guru dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah memberi penjelasan soal rencana dihapusnya formasi guru dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021.

“Karena guru pensiun menurut proyeksi kemendikbud pada 2021-2025 mencapai 316.535 guru, belum termasuk yang meninggal dunia, lantas bagaimana cara memenuhi kebutuhan guru yang totalnya 960 ribu?” tanya dia di Semarang, Senin (4/1).

Fikri menambahkan, kebijakan yang dijadikan alternatif pemerintah menyelesaikan persoalan kebutuhan guru adalah melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Namun ini juga belum jelas, tetutama bagi masyarakat pendidikan,” ujarnya.

Politisi PKS ini mengungkap soal rekrutmen P3K guru sebelumnya yang sudah membuat trauma para guru yang dijanjikan.

“Karena yang sudah diterima lulus tes, faktanya sudah 1 tahun lebih, belum terima SK,” ungkap dia.

Menurut Fikri, kebutuhan 960 ribu guru yang telah diumumkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebelumnya, dan kemudian disambut pengumuman Kemenpan RB yang hendak merekrut 1 juta ASN, harus jelas formulasinya.

“Pusat harus punya formulasi yang jelas sehingga bisa ditindaklanjuti oleh daerah, karena formasi itu juga harus diusulkan oleh Pemda sesuai kewenangannya,” imbuhnya.

Fikri menyontohkan soal rekrutmen P3K khususnya dari honorer K2, yang telah diterima 34.000 orang,  ternyata Pemda hanya mengusulkan 31.000 saja, sehingga itulah  formasi yang disediakan oleh Kemenpan RB.

“Artinya ada masalah dengan 3.000 orang yang sudah lulus tapi tidak diusulkan Pemda,” katanya.

Fikri juga mendesak adanya komunikasi intens antara Kemendikbud, Kemenpan RB, Kemenkeu dan Badan Kepegawaian Negara.

“Sehingga akan muncul formasi ideal yang realistis sesuai kemampuan keuangan negara dalam rekrutmen guru. Berapa CPNS dan berapa P3K yang dibutuhkan?” ujarnya.

Fikri mengingatkan soal rekomendasi Komisi X DPR RI untuk mengatasi problematika tentang guru sebelumnya.

“Guru harus memiliki kejelasan status, kejelasan kesejahteraan dan kejelasan jaminan sosialnya, baru kita akan berbicara tentang mutu guru ke depan harus memiliki kompetensi dan skill apa saja,” urainya.

Menurutnya, selama tidak ada tiga kejelasan soal guru tersebut, yakni kejelasan status, kejelasan kesejahteraan, dan jaminan sosialnya.

“Tidak usah bicara dulu soal tuntutan guru harus punya mutu, kompetensi, dan skill, tidak usah juga soal target Pendidikan kita yang berkualitas, jauh panggang dari api,” tegasnya.

KEYWORD :

Komisi X DPR CPNS Guru Formasi Guru Mendikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :