Rabu, 24/04/2024 23:25 WIB

MK Terima Tujuh Permohonan Sengketa Pilgub 2020

 Sebanyak tujuh permohonan diterima Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur 2020 hingga hari terakhir pendaftaran, kemarin.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak tujuh permohonan diterima Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur 2020 hingga hari terakhir pendaftaran, kemarin.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (31/12), sebanyak tiga permohonan diajukan secara daring dan empat permohonan diajukan secara langsung.

Untuk hasil pemilihan gubernur Sumatera Barat, terdapat dua perkara yang diajukan pasangan calon Nasrul Abit dan Indra Catri serta pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni.

Hasil pemilihan gubernur Kepulauan Riau disengketakan oleh pasangan calon Isdianto dan Suryani.

Kemudian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh mengerahkan upaya maksimal agar penetapan rekapitulasi hasil oleh KPU Jambi dapat dibatalkan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

Sementara calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi dengan membawa ratusan barang bukti kecurangan pasangan calon lain juga telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah, pasangan calon Ben Ibrahim Bahat dan Ujang Iskandar menjadi pemohon yang mengajukan perkara dengan menunjuk Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.

Terakhir, pasangan calon Agusrin Muryono dan Imron Rosyadi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Bengkulu.

Para pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan menambah barang bukti hingga 5 Januari 2021. Sementara untuk sidang sengketa pilkada yang mulai digelar pada akhir Januari, Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan dilakukan secara langsung dengan memerhatikan protokol kesehatan.

KEYWORD :

MK Sengketa Pilgub 2020 Pilkada 2020




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :