Kamis, 25/04/2024 18:10 WIB

Pihak Keluarga Ingin Prof. Muladi Dimakamkan di Semarang

Almarhum akan diberangkatkan hari ini ke Semarang jika tempat pemakaman sesuai dengan yang diinginkan oleh keluarga.

Mantan Menteri Kehakiman, Profesor Muladi

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara Muladi tutup usia pada Kamis (31/12).

Pihak keluarga berharap almarhum dimakamkan di Semarang, Jawa Tengah.

"Kalau saya seperti yang bapak inginkan di Taman Makam Pahlawan, tapi keluarga maunya di Semarang," kata sang putri Listy Muladi, saat dihubungi di Jakarta.

Almarhum akan diberangkatkan hari ini ke Semarang jika tempat pemakaman sesuai dengan yang diinginkan oleh keluarga.

"Kayaknya (tidak di semayamkan di rumah duka di Jakarta) langsung pakai ambulans ke Semarang (kalau jadi dimakamkan di Semarang)," ucapnya.

Prof Muladi sejak beberapa waktu lalu sempat dinyatakan positif COVID-19 dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Beliau sebelumnya membutuhkan donor plasma untuk mempercepat pemulihan, namun karena kondisi kesehatan lainnya donor tersebut tidak dimungkinkan.

"Bapak tidak bisa dimasukin donor plasma, sehingga kita tunda. Kondisinya kadang baik kadang drop, tiga hari kemarin sudah baik, kita sudah lega tinggal menunggu siumannya, tiba-tiba tadi malam drop lagi," ujarnya.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengabarkan wafatnya Prof Muladi melalui akun di Twitternya.

"Innalilahi wa inna ilahi rojiuun. Prof Dr Muladi SH (mantan Rektor Undip, Menteri Kehakiman dan Mensesneg) dikabarkan meninggal dunia pukul 6.45 WIB pagi ini," tulisnya.

Jimly Asshiddiqie juga mengajak untuk mendoakan almarhum agar wafatnya dalam keadaan husnul khotimah dan diterima di tempat terbaik oleh Allah SWT.

"Mari kita doakan almarhum husnulkhotimah dan diterima di tempat terbaik oleh Allah SWT. Alfatihah, amiin," kata dia.

KEYWORD :

Tokoh Prof Muladi Semarang Mantan Menteri Kehakiman Mantan Menteri Sekretaris Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :