Kamis, 18/04/2024 17:30 WIB

Pemerintah Perpanjang Izin 10 Televisi

Perpanjangan izin 10 televisi setelah KPI memberikan rekomendasi kelayakan perpanjangan izin dengan komitmen khusus dari masing-masing stasiun televisi.

televisi swasta

Jakarta | Pemerintah memperpanjang izin penyiaran 10 TV swasta nasional yaitu RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One dan Global TV.

Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza mengatakan di Jakarta, Jumat, izin telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara Kamis (13/10).

"Kemarin sudah (ditandatangani), malam ini diserahkan ke KPI," katanya.

Perpanjanagn izin tersebut setelah KPI memberikan rekomendasi kelayakan perpanjangan izin dengan komitmen khusus dari masing-masing stasiun televisi.

Ketua KPI Yuliandre Darwis dalam siaran pers, Jumat (14/10), mengatakan, dalam rangka perpanjangan izin siaran tersebut, sepuluh televisi tersebut telah menandatangani surat pernyataan tujuh komitmen pada 9 Oktober lalu.

Pertama, sanggup untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dan kebijakan KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, sanggup untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa,

Ketiga, anggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program Jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran,

Keempat, sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum baik pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan pusat, pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kelima, sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justicia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan professional

Keenam, sanggup untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, antara lain berupa penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita.

Ketujuh, bersedia untuk dilakukan evaluasi setiap tahun terhadap seluruh pelaksanaan komitmen dan bersedia untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Yuliandre berharap, pengelola televisi menyadari betul tujuan diselenggarakan penyiaran sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang Penyiaran.

"Termasuk dengan menempatkan enam fungsi penyiaran secara proporsional, demi menghadirkan muatan siaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat," katanya.

KEYWORD :

Izin televisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :