Kamis, 25/04/2024 06:32 WIB

Pengumuman, Sekarang Masuk Gedung Parlemen Harus Bawa Surat Negatif Corona

Masyarakat tidak lagi bebas masuk ke dalam Gedung Parlemen Senayan. Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sekarang masuk ke gedung wakil rakyat harus membawa surat negatif Corona alias Covid-19.

Sekjen DPR, Indra Iskandar

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat tidak lagi bebas masuk ke dalam Gedung Parlemen Senayan. Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sekarang masuk ke gedung wakil rakyat harus membawa surat negatif Corona alias Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI. 

Surat itu diteken oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI Rahman Hadi pada 8 Desember 2020.

“Itu berlaku sesuai edaran tersebut 8 Desember,” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat (18/12).

Setiap tamu, lanjut Indra Iskandar, wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining Covid-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung.

“Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM nonreaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif,” tulis poin 1 dalam edaran tersebut.

Setiap pengunjung yang hendak masuk ke lingkungan Parlemen, wajib membawa hasil rapid test nonreaktif atau swab test negatif Covid-19. Hasil tes tersebut harus berada dalam kurun minimal 7 hari sebelum kedatangan.

Menurut Indra, aturan itu diperlukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona. Ia juga mengatakan aturan itu dilakukan untuk memastikan tracing terhadap setiap orang yang masuk ke kawasan Parlemen.

“Karena dinamika kegiatan DPR di tengah pandemi COVID-19 yang masih terus belum terkendali penyebarannya. Untuk memastikan setiap yang masuk ke kawasan DPR clear, juga tracing terhadap semua pejabat dan pegawai,” tandas Indra. 

KEYWORD :

Sekjen DPR Indra Iskandar Covid-19 Surat Negatif Corona




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :