Kamis, 25/04/2024 23:03 WIB

OJK Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi

OJK juga terus memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan konsisten

Kepala OJK Wimboh Santoso

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegaskan komitmen tata kelola yang baik di OJK dan di industri jasa keuangan. Hal ini sebagai langkah mencegah terjadinya tindakan korupsi.

“Ini merupakan komitmen kami untuk menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat integritas oleh seluruh Insan OJK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya baik di Kantor Pusat maupun Kantor OJK yang beroperasi di seluruh Indonesia,” kata Ketua OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Rabu (16/12/2020)

OJK bertindak proaktif untuk dapat mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberikan dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

OJK juga terus memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan konsisten serta juga memastikan bahwa semua perangkat pencegahan dan penindakan tindakan penyuapan, gratifikasi dan korupsi telah diimplementasikan dengan baik oleh seluruh Insan OJK.

"Selain itu, OJK juga berkomitmen tinggi untuk mendukung penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001 di OJK dan Sektor Jasa Keuangan, yang penting dan relevan dengan kondisi saat ini," katanya.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan OJK yang telah dijalankan terdiri dari berbagai Kebijakan Anti Penyuapan dan Korupsi di OJK yaitu Kode Etik, Tata Tertib dan Disiplin Pegawai, Program Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System, Kewajiban penyampaian LHKPN, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Implementasi Strategi Anti Kecurangan OJK yang terdiri dari empat pilar, yaitu pencegahan, assessment, deteksi dan respon.

KEYWORD :

OJK Wimboh Santoso Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :