Rabu, 24/04/2024 22:33 WIB

Kampus Diimbau Segera Ajukan Proposal Pendanaan PKKM

Hal ini untuk menghindari adanya penumpukan di hari terakhir pengumpulan proposal yang akan jatuh pada 4 Februari 2021 mendatang.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nizam, mengimbau perguruan tinggi segera mengajukan proposal pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM).

Hal ini untuk menghindari adanya penumpukan di hari terakhir pengumpulan proposal yang akan jatuh pada 4 Februari 2021 mendatang.

"Biasanya perguruan tinggi mendaftar di last minutes. Kami ingatkan agar perguruan tinggi segera bersiap, jangan menunggu minggu, hari, dan menit terakhir. Nanti tidak bisa upload, komplain," tegas Nizam dalam konferensi pers pada Senin (7/12).

"Kami berharap perguruan tinggi bisa mengajukan proposal terbaiknya untuk bisa mendapatkan dana, guna meningkatkan mutu perguruan tinggi dan transformasi perguruan tinggi menuju Kampus Merdeka," sambung dia.

Nizam menjelaskan pada 2020 dana pendidikan tinggi yang digelontorkan hanya sebesar Rp2,90 triliun, namun pada 2021 mendatang ditingkatkan sebanyak 80 persen menjadi Rp5,30 triliun.

Adapun peningkatan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk program matching fund sebesar Rp250 miliar, competitive fund Rp500 miliar, tambahan BOPTN, BPPTNBH, dan insentif kinerja sebesar Rp1,3 triliun, serta Rp350 miliar untuk program Kampus Merdeka dan beasiswa.

Hal ini bertujuan untuk mendorong perguruan tinggi agar masuk dalam akreditasi kelas dunia, mendorong transformasi perguruan tinggi agar menjadi lebih unggul dan kompetitif, serta mendorong sinergi perguruan tinggi dengan dunia industri.

"Hal tadi ditunjang dari penerapan indikator kinerja utama melalui alokasi insentif atau bantuan dana BOPTN dan BPPTNBH, pendanaan matching fund dan competitive fund untuk PTN atau PTS," ucapnya.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan competitive fund atau Program Kompetisi Kampus Merdeka merupakan bentuk akselerasi program dari Kampus Merdeka untuk melakukan inovasi pada basis program studi agar terjadi pembelajaran Kampus Merdeka yang diharapkan.

Pendanaan ini akan diberikan dengan syarat perguruan tinggi tersebut legal, tidak sedang dikenakan sanksi, serta tidak dalam kondisi sengketa internal maupun eksternal.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan kompetisi dengan persaingan yang adil, maka terdapat tiga liga untuk mencapai pengembangan perguruan tinggi yang prima.

Pada liga III, perguruan tinggi yang dapat berkompetisi adalah perguruan tinggi yang memiliki 1.000-5.000 mahasiswa aktif. Pada liga II, perguruan tinggi yang dapat berkompetisi adalah perguruan tinggi yang memiliki mahasiswa dibawah 18.000. Serta, pada liga I, perguruan tinggi yang dapat berkompetisi adalah perguruan tinggi yang memiliki lebih dari 18.000 mahasiswa aktif.

"Penggunaan dana yang diberikan dapat digunakan untuk peralatan, misalnya untuk memperkuat laboratorium artificial intelligence dengan mengadakan super komputer untuk pengembangan artificial intelligence oleh mahasiswa dan dosen," terang Nizam.

Lebih lanjut, Nizam menjelaskan bahwa komponen pembiayaan tersebut dapat digunakan untuk tenaga ahli, pengembangan staf, lokakarya, seminar, pengembangan kemitraan, inovasi pembelajaran, akreditasi, bantuan mahasiswa, dan pembiayaan komponen lainnya.

Pembiayaan untuk perguruan tinggi negeri masuk kedalam realokasi DIPA, sedangkan untuk perguruan tinggi swasta masuk kedalam kontrak yang akan ditetapkan oleh Ditjen Dikti.

"Dalam menentukan perguruan tinggi yang layak untuk didanai, maka akan melalui empat proses seleksi, yaitu evaluasi administratif, evaluasi kualitas dan kelayakan proposal, verifikasi kelayakan, serta penetapan pemenang," papar dia.

KEYWORD :

Program Kompetisi Kampus Merdeka Ditjen Dikti Nizam Perguruan Tinggi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :