Kamis, 18/04/2024 18:55 WIB

KPK Jerat Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Pasal TPPU

Hadinoto sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (GIAA).

Konferensi penahanan tersangka Hadinoto Soedigno, selaku Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 20 November 2020, dengan menetapkan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai tersangka TPPU," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Hadinoto sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (GIAA).

Namun, KPK telah kebih dulu menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Emirsyah telah divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dimana, Emirsyah terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekira Rp87,464 miliar. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar SGD2.117.315.

Sedangkan, Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International dan oemberi suap divonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap kepada Emirsyah dan pencucian uang.

Dalam proses penyidikan perkara pokok, KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan terkait uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah Satar dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.

Akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia terkait peremajaan pesawat. Yaitu, Airbus dan ATR, dan perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth.

Karyoto menjelaskan, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS,  yakni kontrak pembelian mesin Trent seri  700 dan perawatan mesin atau total care program dengan perusahaan Rolls Royce; kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan  Airbus  S.A.S; kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR); kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Dikatakan Karyoto, selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari  Bombardier.

"Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan SS (Soetikno Soedarjo) dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut," kata Karyoto.

Dari komisi yang diterimanya tersebut, Soetikno memberikan sebagiannya kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat  pabrikan.

Secara rinci, Soetikno memberikan Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah.

Selain itu, Soetikno memberikan 680 ribu dolar AS dan 1,02  juta eruro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di  Singapura.

Sementara untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3  juta dolar AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

"Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya perbuatan tersangka HDS menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh tersangka HDS yang diduga uang tersebut ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura. Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura," kata Karyoto.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk kasus dugaan pencucian uang, Hadinoto dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Passal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KEYWORD :

KPK Tersangka TPPU PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :