Ali Mochtar Ngabalin di Polda Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang dengan pasal pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benih lobster atau benur yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo. Ia melaporkan pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya.
"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020) malam. "Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," sambung Ngabalin.Ali Mochtar Polda Metro Lobster