Kamis, 18/04/2024 13:04 WIB

Merasa Difitnah, Ali Mochtar Ngabalin Laporkan 2 Orang ke Polda Metro

Ali Mochtar Ngabalin laporkan 2 pengamat politik ke Polda Metro Jaya. Soal apa?

Ali Mochtar Ngabalin di Polda Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang dengan pasal pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benih lobster atau benur yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo. Ia melaporkan pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya.

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020) malam.

"Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," sambung Ngabalin.

Pengacara Ngabalin, Razman Arif Nasution mengatakan keduanya dilaporkan atas komentarnya di media online yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo. Dia menyebut komentar kedua terlapor itu membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.

"Hari ini melaporkan dua orang warga negara. Pertama, Saudara Muhammad Yunus Anis, seorang pengamat politik dan sosial, beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo," kata Razman.

KEYWORD :

Ali Mochtar Polda Metro Lobster




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :