Sabtu, 20/04/2024 04:43 WIB

Kompolnas Soroti Kasus Dugaan Pungli Hingga Rp4 Miliar di Tegal

Kasus ini patut diseriusi lantaran dugaan melibatkan hukum di daerah, dan nilainya fantastis Rp4 miliar

Kompolnas

Jakarta, Jurnas.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan aparat pemerintah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Ia menilai kasus ini patut diseriusi lebih lanjut, lantaran dugaan melibatkan hukum di daerah, terlebih nilainya tergolong fantastis, yakni Rp4 miliar.

Menurut Poengki seharusnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perlu diketahui masyarakat.

"Secara periodik SP2HP yang dikirimkan penyidik kepada pelapor, agar pelapor mengetahui sampai di mana perkembangan penanganan kasusnya," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Ia juga menegaskan seharusnya aparat di dalam pemerintahan Jokowi - Ma`ruf jangan memberi ruang kasus yang mempersulit masyarakat. Apalagi jika menyangkut kepastian hukum dalam kepentingan hajat hidup orang banyak.

"Saya menyarankan, jika pelapor kurang puas dengan kinerja penyidik Polres Tegal dalam menangani laporan, mohon dapat segera mengadukan kepada Pengawas Internal Polri, dalam hal ini kepada Irwasda Polda Jawa Tengah, serta kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri," terang Poengky.

Selain itu pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini. "Jika sudah ada laporan ke Kompolnas, maka kami akan melakukan klarifikasi kepada Polda Jawa Tengah," ungkapnya.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) didesak untuk segera menangkap Kepala Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Pasalnya, oknum Kades tersebut diduga telah memperjualbelikan sertifikat tanah yang dibagikan secara gratis oleh Presiden Jokowi. Jumlah pungutan liar (Pungli) ditaksir mencapai Rp4 miliar.

Sertifikat itu merupakan program nasional yang canangkan oleh Presiden melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasus bermula pada bulan Maret 2019 silam, dimana warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal telah melaporkan dugaan adanya Pungli PTSL ke Polres Tegal.

Setelah setahun lebih berlalu, perkara tersebut tak juga diproses oleh kepolisian.

"Inikan program nasional dari Presiden yang memang diperuntukkan untuk memudahkan dan meringankan warga, dalam memiliki sertifikat tanah, bukan malah dijadikan ajang memperkaya diri dan membebankan warga,” kata Tarmizi Bin Kosim Koordinator Warga, Kamis (26/11/2020).

Tarmizi meminta Mabes Polri untuk mengambil alih perkara ini demi menjaga nama baik presiden. Disamping itu, kasus ini biar segera diproses demi rasa keadilan masyarakat.

"Kami meminta Mabes Polri untuk turun tangan karena kasus ini mengendap di Polres Tegal," tegasnya.

Sementara itu, Santoso Kuasa Hukum dari Law Office FSR yang mendampingi warga Jatibogor juga memperkuat data dugaan pungli tersebut.

Menurut Santoso, ratusan warga jelas dirugikan dalam program PTSL ini, karena pengembalian uang tidak sesuai data yang ada.

“Pengembalian uang sebanyak 176 orang dengan disaksikan inspektorat pada 24 Februari 2020 itu tidak sesuai,” tambah Santoso.

Menurutnya, jumlah itu berbeda jauh dari hasil investigasi di lapangan, di mana hasil investigasi mencapai 220 orang.

Ada pula yang belum dikembalikan sama sekali mencapai 132 orang, dan yang sudah menerima kerugian pengembalian uang sebanyak 88 orang, itu pun tidak sepenuhnya dikembalikan.

Dalam PTSL atau Sertikat Tanah yang dibagikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dibeberkan warga telah terjadi adanya dugaan pungli senilai Rp4 miliar dari lebih 1.200 orang pemilik tanah.

Pelakunya diduga kepala desa dan aparatnya. Namun sejak 2019 sampai sekarang belum ada tersangkanya. Kasus ditangani Polres Tegal.

Gelar perkara sudah dilakukan pada 6 April 2020 dan 13 Juli 2020. Gelar perkara tingkat Polda Jateng 28 Juli 2019, dan hingga saat ini warga berharap agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini.

Sementara itu, Mabes Polri belum mengambil langkah atau tindakan mengenai dugaan pungutan liar (Pungli), dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh oknum di dalam pemerintahan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Namun Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan akan mengecek kasus ini.

"Nanti dicek ya, coba ke Karopenmas," ujar Argo singkat kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020).

Alumni Akpol 1991 ini belum merinci sejauh mana Mabes Polri akan melakukan cross cek, adanya dugaan kasus Pungli yang telah ditangani Polres Tegal dan Polda Jateng ini.

Sementara Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono masih sulit untuk dihubungi.

Mengenai akan adanya upaya pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari perwakilan warga terkait dugaan Pungli yang merugikan ratusan warga ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sudah mengetahui.

Kendati demikian, Ali mempersilahkan agar siapa saja atau perwakilan warga agar melaporkan kasus itu ke KPK.

"Silahkan, bisa dilaporkan," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/11/2020) malam.

KEYWORD :

Kompolnas Sertifikat Tanah Kepala Desa Tegal Rp4 miliar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :