Jum'at, 19/04/2024 05:31 WIB

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar Usai Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo

KPK juga turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik serta delapan unit sepedah yang diduga berasal dari penerimaan uang suap dalam perkara ini.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang dari hasil penggeledahan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nonaktif, Edhy prabowo jalan Widya Chandra V Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fimri mengatakan, uang yang ditemukan tim penyidik itu dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing dengan total senilai Rp 4 miliar.

"Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar," kata Ali Fikri kepada Wartawan, Kamis (3/11).

Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Dimana, Tim penyidik KPK juga turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik serta delapan unit sepedah yang diduga berasal dari penerimaan uang suap dalam perkara ini.

"Pada penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, bb elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," ucap Ali.

Ali mengatakan, pihaknya akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut.

"selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," katanya

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Kantor KKP pada 27 November lalu. Dari hasil penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik.

Selanjutnya pada 30 November, KPK juga telah menggeledah di salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK), Jakarta Barat dan mengamankan dokumen ekspor benih lobster serta bukti elektronik.

Kemudian, penggeledahan pun dilakukan pada tiga titik lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yakni kediaman tersangka Suhatjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) serta kantor dan gudang PT DPP pada 1 November.

Dari geledah tiga lokasi itu diamankan dokumen terkait ekspor benih lobster, bukti transaksi keuangan, dan bukti elektronik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang diduga sebagai penerima suap yaitu Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.

Ia diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

KEYWORD :

KPK Penggeledahan Suap Benih Lobster KKP Edhy Prabowo Rumah Dinas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :