Jum'at, 19/04/2024 14:46 WIB

Mesir Siapkan Hukuman Jika Ortu Nekad Nikahkan Anak di Bawah Umur

Pada tahun 2013, Unit Anti-Perdagangan Anak Mesir mengatakan bahwa beberapa wanita telah menikah 60 kali sebelum mereka berusia 18 tahun.

ilustrasi pernikahan (foto: UPI)

Jakarta, Jurnas.com - Kabinet Mesir berencana mengeluarkan undang-undang baru yang memberlakukan lebih banyak hukuman untuk pernikahan anak perempuan di bawah umur dan pekerja anak.

Hal itu disampaikan, Perdana Menteri Mostafa Madbouly dalam pertemuan Kabinet tentang rencana populasi strategis nasional, dilansir Middleeast, Kamis (03/12).

Undang-undang baru diatur untuk memperketat hukuman dan memperluas cakupan hukuman bagi perkawinan anak dengan menyertakan ayah atau wali pengantin anak. Hukum itu juga akan menghukum ayah atau wali anak yang bekerja.

Mesir memiliki jumlah pengantin anak tertinggi ketiga belas di dunia. Menurut Girls Not Brides, pernikahan anak sebagian didorong oleh ketidaksetaraan gender. Pada 2017 UNICEF mengatakan bahwa 17 persen anak perempuan di Mesir menikah sebelum ulang tahun ke-18 mereka.

Terlepas dari kenyataan bahwa Mesir telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, yang menetapkan 18 tahun harus menjadi usia sah untuk menikah, dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, yang mengatakan pernikahan harus dilakukan dengan bebas dan persetujuan penuh, pernikahan anak berlanjut.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa Mesir perlu lebih tegas dalam mengkriminalisasi pernikahan anak. Seringkali, baik pengantin laki-laki maupun orang tua dari pengantin perempuan anak tidak dikenakan biaya, yang menyebabkan peningkatan dalam praktik.

Dilaporkan bahwa pria dari Teluk telah datang ke Mesir untuk memilih pengantin anak, terkadang hanya untuk sehari, dalam apa yang dikenal sebagai "pernikahan musim panas". Para pria membayar keluarga pengantin perempuan anak dengan jumlah yang besar.

Pada tahun 2013, Unit Anti-Perdagangan Anak Mesir mengatakan bahwa beberapa wanita telah menikah 60 kali sebelum mereka berusia 18 tahun.

Ulama konservatif mengatakan bahwa anak di bawah umur harus menikah untuk menghindari pergaulan bebas dan untuk menghindari stigma yang seharusnya datang dengan perempuan yang menikah terlambat.

Seringkali fenomena tersebut terjadi pada keluarga berpenghasilan rendah dan tidak berpendidikan.

KEYWORD :

Pernikahan Anak Pemerintah Mesir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :