Saat proses sidang berlangsung. (Foto ; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Sidang gugatan sengketa tanah dengan tergugat PT Duta Pertiwi Tbk yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru-baru ini kembali temui jalan buntu. Gugatan penggugat dari ahli waris keluarga almarhum Moh Noerdin bin Kaimin dengan penasehat hukum ahli warisnya Wellyantina Waloni SH kembali menelan pil pahit.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam sidang tersebut menyatakan apa yang digugat oleh penggugat dianggap tidak dapat membuktikan secara jelas dimana letak tanah yang dimaksud dalam gugatannya. “Dengan ini Majelis berpendapat pihak penggugat atau kuasanya tidak dapat menunjukkan secara jelas batas-batas tanah penggugat yang mana yang dikuasai tergugat 1 (Duta Pertiwi) secara melawan hukum. Sehingga Majelis menganggap gugatan penggugat tidak jelas, kabur (obscuur libel). Majelis berpendapat karena gugatan bersifat kabur maka gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO),” baca Majelis Hakim.Tanah Penggugat Welly