Jum'at, 26/04/2024 19:36 WIB

Ingat, Tidak Ada Potongan dalam BSU Honorer Madrasah

Tidak ada potongan dalam Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta, yang diperuntukkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan honorer madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M. Zain (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Zain menegaskan tidak ada potongan dalam Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta, yang diperuntukkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan honorer madrasah.

Hal itu disampaikan dalam `Dialog Produktif: Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Bidang Agama` yang diselenggarakan di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), pada Kamis (26/11).

"Kita berharap bahwa penerima manfaat akan memperoleh Rp 1,8 juta secara utuh, dan tidak dipotong pajak penghasilan. Soalnya, program tersebut adalah bantuan pemerintah," tegas Zain dalam keterangannya.

"Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuannya. Bahkan, KPK juga ikut mengawasi prosesnya," sambung dia.

Zain mengatakan, setidaknya 84 persen guru di lingkungan Kemenag adalah tenaga honorer. Sementara, guru yang berstatus PNS hanya berjumlah 126.000 orang.

Karena itu, program BSU yang ditangani Kemenag bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan ini sangat bermanfaat bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag.

"Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap guru-guru Madrasah. Terlebih lagi, banyak Madrasah yang bernaung di bawah yayasan. Beberapa guru agama bahkan hanya digaji Rp300.000 per bulan", jelas dia.

Para penerima BSU honorer madrasah akan mengacu pada data sistem informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan (Simpatika).

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu: memiliki nomor induk kependudukan; fasilitas pembukaan rekening bank bagi yang belum memilikinya untuk mempermudah penyaluran BSU; tidak menerima BSU Tenaga Kerja dan bukan penerima Kartu Prakerja; serta berpenghasilan di bawah Rp5 juta dengan status non-PNS.

Selain honorer madrasah, para penerima BSU ini termasuk pula guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, guru Pendidikan Agama Katolik, guru Pendidikan Agama Buddha, dan guru Pendidikan Agama Khonghucu.

Nilai bantuan yang diterima mencapai Rp1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Sedangkan, total penerima bantuan mencapai 637.048 orang di seluruh Indonesia, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun.

"Kepada teman-teman guru dan tenaga kependidikan honorer, mari kita terus bersikap optimis. Kita harus terus menjalankan tugas secara profesional, karena peran serta kita menentukan masa depan bangsa. Meski kita tengah mengalami kendala, pembelajaran harus tetap berjalan sebagai denyut peradaban bangsa. Kita harus selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak aman). Semoga BSU bermanfaat untuk meningkatkan imunitas guru-guru kita juga", pesan dia.

KEYWORD :

Bantuan Subsidi Upah Honorer Madrasah Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :