Jum'at, 26/04/2024 21:37 WIB

Pimpinan DPR: Prolegnas Harus Berkualitas dan Manfaat untuk Masyarakat

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan DPR RI akan cermat dalam menentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan DPR RI akan cermat dalam menentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Menurut Azis, target prolegnas harus tercapai dan melahirkan undang-undang yang bermanfaat untuk masyarakat.

“Intinya adalah berkualitas. Prolegnas tidak mementingkan jumlah, tapi kualitas, dampak kepada masyarakat yang harus bermanfaat,” kata Azis, saat menerima wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/12).

Azis menjelaskan, dalam waktu dekat, pimpinan DPR RI dan pimpinan Badan Legislasi DPR RI akan berkoordinasi untuk memutuskan RUU yang akan masuk dalam prolegnas. Seluruh RUU yang masuk dalam prolegnas harus dipastikan disetujui oleh DPR RI dan pemerintah.
Menurut Azis, DPR RI dan pemerintah harus cermat mempertimbangkan RUU yang akan masuk dalam prolegnas.

“Kualitas dan kuantitas harus sejalan. Karena pembahasan undang-undang enggak bisa jalan kalau enggak dibahas bersama pemerintah dan DPR RI,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Pemerintah, DPR, dan DPD mengusulkan sebanyak 38 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI menyepakati menunda pengambilan keputusan usulan 38 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021, Rabu (25/11).

Awalnya, total ada 38 RUU usulan dari DPR, pemerintah, DPD RI. Rinciannya, 25 RUU usulan DPR, 9 RUU usulan pemerintah, 2 RUU usulan DPD RI, dan 2 RUU usulan bersama DPR dan pemerintah. Rinciannya, 25 RUU usulan DPR, 9 RUU usulan pemerintah, 2 RUU usulan DPD RI, dan 2 RUU usulan bersama DPR dan pemerintah.

"Oleh karena itu saya menawarkan sebelum kita ambil proses pengambilan keputusan mungkin, kepada teman-teman kita lakukan forum lobi. Sejenak sebelum kita ambil keputusan. Kita undang pemerintah Pak Menteri, DPD dan teman-teman poksi," kata Ketua Baleg Supratman, dalam rapat, Rabu (25/11).

Berikut daftar 38 RUU usulan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021:

RUU usulan DPR RI:

1. RUU tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
5. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
9. RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
11. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law), usukan Komisi XI/pemerintah
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
18 RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg
20. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI
24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI.

RUU usulan pemerintah:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata
9. RUU tentang Wabah
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law).

RUU usulan DPD RI:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

KEYWORD :

Pimpinan DPR Azis Syamsuddin RUU Prolegnas Baleg DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :