Sabtu, 20/04/2024 06:22 WIB

RUU PKS Penting untuk Menurunkan Tren Kekerasan Seksual

Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan menjadi UU agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan.

Anggota Komisi VIII DPR dari PDIP, Diah Pitaloka

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan menjadi UU agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan.

"RUU PKS sudah akan dibahas di Baleg sebagai RUU prioritas di Prolegnas 2022, harapannya tahun depan RUU tersebut dapat disahkan agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan," kata Diah Pitaloka dalam keterangannya, Selasa (1/12).

Diah menegaskan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa daerah meningkat. Misalnya perkosaan dan pelecehan oleh sepuluh orang terhadap seorang anak perempuan 16 tahun di Tasikmalaya. 

Dia menilai, kekerasan terhadap anak di bawah umur sejatinya sudah merupakan tindak pidana seperti yang diatur dalam KUHP maupun dalam UU Perlindungan Anak.

Namun, menurut dia, masih maraknya perilaku serupa menunjukkan adanya masalah yang lebih fundamental sebagai akar munculnya kasus kekerasan seksual.

"Kekerasan seksual merupakan problem psikologis, sehingga `treatment` yang perlu diberikan pada masyarakat untuk mengurangi tindak kekerasan seksual tidak dapat hanya berupa hukuman pidana ketika pelaku kekerasan sudah tertangkap," ujarnya.

Menurut dia, dalam keadaan darurat kekerasan seksual seperti saat ini, langkah-langkah preventif untuk mencegah serta rehabilitatif agar pelaku tidak mengulang tindakan serupa menjadi penting.

Dua hal tersebut, menurut dia, masih belum mendapat porsi dalam peraturan perundang-undangan yang ada karena itu diperlukan RUU P-KS untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Hal ini sangat penting untuk dapat menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negara Indonesia untuk terlepas dari ancaman kekerasan seksual," katanya.

Diah berharap saat RUU P-KS sedang dalam proses pembahasan, kasus-kasus kekerasan seksual dapat memperoleh proses keadilan maksimal dalam proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan tersebut meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dan meminta kepala daerah untuk berkomitmen membangun kesadaran dan dorongan untuk mencegah kekerasan seksual sebagai program penyelenggaraan pemerintah daerah. 

KEYWORD :

DPR PDIP RUU PKS Kekerasan Seksual Diah Pitaloka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :