Jum'at, 19/04/2024 04:13 WIB

Pulihkan Ekonomi Nasional, Menkumham Permudah UMK Melalui Perseroan Perseorangan

Format laporan keuangan Perseroan Perseorangan sangat sederhana. 

Menkumham Yasonna Laoly

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly mengatakan, pemerintah mendorong tumbuhnya Usaha Mikro dan Kecil (UKM) melalui Perseroan Perseorangan.

"Kebijakan ini diambil untuk mewujudkan ekonomi Indonesia yang kondusif, terutama pada masa pandemi Covid-19," ujar Yassona Laoly dalam diskusi interaktif bertajuk arah kebijakan pemerintah memajukan UMK melalui Perseroan Perorangan di Manado, Minggu (30/11/2020).

Menurut Yasonna, pemerintah melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk memulihkan keadaan ekonomi nasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"UU Cipta Kerja yang dirancang dengan metode Omnibus Law ini adalah sebagai bagian dari agenda pemerintah dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business/EODB) Indonesia dari peringkat 73 menjadi dibawah peringkat 40," paparnya.

Melalui UU Cipta Kerja ini, jelas Yasonna, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK.

"Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya adalah hadirnya jenis badan hukum baru yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability," tambahnya.

Dengan adanya Perseroan Perorangan, lanjut Yassona Laoly, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

"UMK dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan bruto domestik di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan perlunya mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) berbentuk perseroan terbatas untuk UMK," ujarnya.

Yasonna menjelaskan, kemudahan yang diberikan dalam perseroan perseorangan tercermin pada saat pendiriannya, yaitu dilakukan secara declaratoir dengan hanya mengisi form yang akan disediakan dalam laman ahu.go.id tanpa memerlukan akta notaris dan tidak perlu adanya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara.

Di samping itu, demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perseorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik.

Bahkan, kata Yasonna Laoly, Kemenkumham akan menyediakan format laporan keuangan Perseroan Perseorangan yang sangat sederhana.

"Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka perseroan perorangan ini akan lebih mudah untuk meminjam modal di bank karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak bank akan lebih percaya untuk memberikan pinjaman modal," jelasnya.

Diskusi interaktif yang digelar di Manado dihadiri oleh pemerintah daerah Kota Manado, pelaku usaha, dan notaris. Dengan adanya diskusi ini, diharapkan tidak ada kebijakan yang saling tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan bagi pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.

KEYWORD :

Kemenkumham Yasonna Laoly Perseroan Perseorangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :