Jum'at, 26/04/2024 15:30 WIB

Saksi Sebut Pinangki Kirim Pesan `Im Sorry, Mommy in Jail` Untuk Sang Anak

Hal itu diketahui saat Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adik dari Pinangki, Pungki Primarini yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Pinangki.

Terdakwa kasus pengurusan Fatwa Djoko Tjandra di MA, PinangkinSirna Malasari

Jakarta, Jurnas.com - Pinangki Sirna Malasari selaku terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra sempat mengutarakan penyesalannya saat mengirimkan pesan untuk anaknya.

Hal itu diketahui saat Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adik dari Pinangki, Pungki Primarini yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Pinangki.

"Dalam BAP saudara mengatakan: `Pinangki pernah menunjukkan rasa penyesalan karena tersangkut masalah dan saat akan dibawa penyidik Kejaksaan Agung dari apartemen Pakubuwono Signature, Pinangki menangis dan mengatakan: `I`m ok, love you, titip Papa, titip Bima`," kata Jaksa Teguh saat membacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11).

Kemudian, Jaksa pun menanyakan perihal Pinangki menitipkan surat kepada Baby Sitter berisi barang apa saja yang dibutuhkan saat terdakwa Pinangki ditahan di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung), serta menitipkan pesan untuk anaknya yang bertuliskan Mommy in jail because mommy made mistake`.

"Pinangki juga mengirimkan pesan untuk anaknya yang berisi `Mommy in jail bicause mommy made mistake`, betul?" tanya Jaksa.

Pungki lalu, mengoreksi keterangan di BAP tersebut. "Sebenarnya mengatakan `Bima I`m sorry mommy in jail, please pray for me`," jawab adik Pinangki itu.

Selain itu, Pungki juga mengaku pernah diajak ke Amerika Serikat untuk operasi hidung dan kontrol payudara.

"Saya dan terdakwa (Pinangki) bersama ibu saya dan Bima, anak terdakwa usia empat tahun. (Ke Amerika Serikat) setahu saya waktu itu untuk ke dokter, operasi hidung untuk sinusnya terdakwa, kemudian cek kontrol payudara; cancer mungkin," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

KEYWORD :

Pinangki Sirna Malasari Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :