Jum'at, 19/04/2024 13:44 WIB

Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Komisioner Komisi Yudisial, Ini Mekanismenya

Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang diajukan Presiden Jokowi, Selasa (1/12) besok.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang diajukan Presiden Jokowi, Selasa (1/12) besok.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, komisi yang membidangi hukum itu bertugas melakukan seleksi calon pimpinan KY berdasarkan penugasan Bamus dan Paripurna DPR RI sesuai dengan Pasal 28 UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 16/PUU-XII/2014; untuk memberikan persetujuan dan menetapkan tujuh calon Anggota KY yang diajukan oleh presiden.

"Seluruh proses uji kelayakan dan Kepatutan calon anggota KY RI dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas proses ini," kata Herman, kepada wartawan, Jakarta, Senin (30/11).

Dalam uji kelayakan, kata Herman, masing-masing calon Anggota KY diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya, calon juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan oleh Komisi III DPR secara acak.

"Secara umum tema yang diberikan adalah mengenai fungsi Komisi Yudisial dalam hal relasi kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan hakim," terang politikus PDI Perjuangan itu.

Menurutnya, sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KY dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan. Sesi wawancara akan dilaksanakan hari Selasa 1 Desember 2020.

"Selama proses wawancara berlangsung, Calon Anggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya dan harus berada diruang tunggu Komisi III DPR RI," kata Herman.

Adapun alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon Anggota KY paling lama adalah 60 menit termasuk 10 menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah. Dimana, pimpinan rapat akan mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab.

"Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat sesuai dengan Tatib DPR RI," jelas politikus asal Nusa Tenggara Timur itu.

Kata Herman, persetujuan dan penetapan terhadap tujuh calon Anggota KY tersebut akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh anggota Komisi III DPR.

"Penentuan dan penetapan tujuh calon Anggota KY diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka. Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir," demikian Herman.

KEYWORD :

Komisi III DPR Herman Herry Uji Kelayakan Komisioner Komisi Yudisial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :