Rabu, 24/04/2024 19:46 WIB

Resmi, Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember Sebagai Hari Libur Nasional

Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi

Presiden RI Joko Widodo. (Foto : Jurnas/Sekpres).

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan hari penyelenggaraan pemungutan suara  Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan ditetapkan pada 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian Keppres seperti dilansir dari situs JDIH Sekretariat Negara, Sabtu (28/11).

Salah satu pertimbangan dalam penetapan hari libur nasional itu adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Kemudian, pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020 tertulis bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ashari juga dalamrapat kerja bersama Komisi II DPR menyatakan bahwa 9 Desember 2020 akan jadi hari libur nasional.

Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang. Hal ini berlaku tidak hanya di daerah penyelenggara pemilu, tapi juga seluruh wilayah Indonesia.

Dimana, dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan akan terdorong untuk aktif hadir dalam pencoblosan dan pemungutan suara.

KEYWORD :

Perang Dagang China Keppres Jokowi hari libur nasional Pilkada 9 Desember




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :