Jum'at, 26/04/2024 18:31 WIB

OTT Wali Kota Cimahi, KPK Amankan Barang Bukti Uang Rp420 Juta

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp420 juta dari kesepakatan sebesar Rp3,2 miliar.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, KPK menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan sejumlah pihak lain.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp420 juta dari kesepakatan sebesar Rp3,2 miliar.

Menurut informasi yang diterima, Ajay ditangkap bersama dengan barang bukti itu terkait kasus dugaan korupsi pada perijinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi pada pukul 10.00 WIB

Dimana, Lembaga antikorupsi memilik waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ajay dalam kasus ini. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi awak media.

"Benar," kata Ghufron kepada Wartawan, Jumat (27/11).

Saat ini, belum diketahui siapa saja pihak yang diamankan bersama Ketua DPC PDIP Kota Cimahi itu.

Ajay menjabat wali kota Cimahi sejak sejak 22 Oktober 2017. Sebelum masuk dunia politik, Ajay merupakan seorang pengusaha. Ia pernah menjabat Ketua HIPMI Jawa Barat.

KEYWORD :

KPK OTT Korupsi Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :