Selasa, 16/04/2024 11:55 WIB

Penyulingan Crude Oil dan Galian C di Langkat Rawan Timbulkan Konflik Sosial

Untuk mencegah konflik, Polres Langkat melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melaksanakan pertemuan dengan masyarakat dan Forkopimda setempat.

Pemkab Langkat bersama Polres Langkat dan Kodim 0203/Langkat gelar rapat koordinasi terkait potensi konplik dan kerawanan sosial di Langkat. (Foto: Madint)

Langkat, Jurnas,com - Aktifitas penyulingan crude oil (minyak mentah) ilegal yang dilakukan sejumlah warga di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, rawan menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat lainnya.

Kerawanan itu timbul, selain karena aktivitas penyulingan minyak mentah itu telah menimbulkan pencemaran lingkungan, juga aktivitas ini sangat berpotensi menyulut terjadinya kebakaran, dan dikhawatirkan bisa merembet ke rumah-rumah warga, ataupun merusak areal pertanian dan perladangan.

Demikian diungkapkan Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Arif Batubara, saat rapat koordinasi tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Langkat 2020, Kamis (26/11/2020).

Disebutkan Arif, di daerah Kecamatan Padang Tualang, kini marak terjadi aktivitas penyulingan crude oil untuk bisa menghasilkan premium, solar dan minyak tanah (caroserine).

"Sejumlah wilayah di Langkat berpotensi rawan konflik. Saat ini sedikitnya ada 33 warga di Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, memiliki 36 dapur penyulingan minyak mentah ilegal," kata Arif.

Aktivitas penyulingan minyak ini, lanjut Arif, tidak memiliki izin dari Dinas terkait. Aktivitas penyulingan ini juga telah menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, warga sekitar khawatir, sewaktu-waktu kebakaran besar bisa terjadi di lokasi di lokasi penyulingan dan merembet ke rumah-rumah warga.

"Tak hanya itu, kawasan disana juga tercemar akibat tumpahan-tumpahan minyak dari lokasi penyulingan minyak dan saat pengangkutan. Persoalan ini harus segera mendapatkan penanganan untuk menghindari konflik sosial yang bisa terjadi," jelas Arif.

Selain persoalan aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal, kerawanan lainnya yang juga bisa menimbulkan konflik sosial adalah terkait tambang galian C di Kecamatan Bahorok, Langkat.

Warga dari 4 Desa di Kecamatan Bahorok beberapa waktu lalu beserta pemerintah setempat telah datang ke Kantor Bupati Langkat untuk meminta Bupati mencabut izin tambang galian C yang diketahui milik pengusaha S Sah Daulat Purba di Panti Rambe, Sungai Bahorok.

Menurut Arif, keberatan warga karena galian C itu telah membuat air sungai tercemar dan berdampak pada objek wisata Bukit Lawang. Selain itu, pengerukan sungai juga mengakibatkan debit air sungai turun dan berpengaruh pada aliran irigasi ke sawah dan kolam budidaya ikan air tawar milik warga.

Untuk mencegah konflik, Polres Langkat melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melaksanakan pertemuan dengan masyarakat dan Forkopimda setempat.

Sedangkan Pasandi Kodim 0203/Langkat Letda Arh Tupan, menyampaikan, konflik sosial yang telah terjadi di wilayahnya.

Pertama, permasalahan lahan HGU pada 8 Januari 2020, yakni penggusuran bangunan kios/warung yang berada di areal HGU PTPN2 Kebun Sawit Seberang, tepatnya di Desa Mekar Sawit dan Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang. Penggusuran dikawal personil Polsek Padang Tualang.

Kedua, Kamis 13 Pebruari 2020 sekira pukul 10.00 WIB telah berlangsung aksi ujuk rasa damai yang dilakukan 100 orang dari masyarakat kelompok tani ke Kantor PT LNK Kebun Bekiun, Kecamatan Kuala.

Massa dipimpin Korlap Zulkarnaen dengan tuntutan mempertanyakan alasan/dasar pihak perkebunan mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pengosongan lahan. Kelompok tani merasa keberatan atas surat pemberitahuan tersebut.

Ketiga, 24 Juli 2020 pukul 09.30 WIB, telah berlangsung giat okupasi oleh pihak PTPN2 Kebun Kuala Madu. Lahan yang di kuasai kelompok Tani Pujakusuma di  Dusun Suko Beno, Desa Kwala Begumit dan Dusun Selipit, Kecamatan Stabat.

"Sekitar 60 orang penggarap berkumpul dan menolak okupasi lahan tersebut. Guna menghindari kerusuhan, Kodim 0203/Langkat  melakukan pengamanan," sampainya.

Menanggapi penjelasan dari Polres dan Kodim Langkat, Sekdakab Langkat dr Indra Salahudin, atas nama Bupati Langkat menegaskan, jangan terlena meski Kabupaten Langkat masih kategori daerah yang kondusif.

Sebab benih-benih konflik selalu ada, sepanjang manusia hidup. Perlu dilaksanakan Rakor antar seluruh pihak terkait, dalam penanganan dan pencegahan konflik.

KEYWORD :

Langkat Crude Oil Ilegal Kompol Arif Batubara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :