Kamis, 25/04/2024 18:42 WIB

Dua Orang Tersangka Kasus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri Ke KPK

Dua tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster,  Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP dan Amril Mukminin (AM) pihak swasta, secara kooperatif telah menghadap penyidik KPK pada Siang hari, pukul 12.00 WIB.

Penetapan tersangka Edhy Prabowo Cs

Jakarta, Jurnas.com - Dua orang tersangka yang belum tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah menyerahkan diri.

Keduanya yaitu Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP dan Amril Mukminin (AM) pihak swasta, secara kooperatif telah menghadap penyidik KPK pada Siang hari, pukul 12.00 WIB.

"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Wartawan, Kamis (26/11).

Ali mengatakan, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus ini. Dimana, Andreau Pribadi Misanta dan Amril Mukminin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali

Setelah menjalani pemeriksaan, lajut Ali, penyidik KPK akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka itu, menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta 6 orang lainnya sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis, 26 November pukul 00.05 dini hari.

Selain Edhy, lima tersangka lainnya yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM) yang diduga sebagai penerima suap.

Sementara yang diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Namun saat itu, kedua tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP dan Amril Mukminin (AM) pihak swasta belum di tangkap. Atas dasar itu, KPK menghimabu kepada keduanya untuk menyerahkan diri.

"Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11).

Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK KKP Edhy Prabowo Tersangka Korupsi Benih Lobster




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :