Jum'at, 26/04/2024 04:52 WIB

Usai Jadi Tersangka KPK, Edhy Jalani Pemeriksaan Perdana

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Edhy akan menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan itu untuk melanjutkan proses administrasi dan penyidikan yang sebelumnya tertunda.

Tersangka kasus korupsi benih lobster Edhy Prabowo saat dirilis KPK. (Foto : Jurnas/Unt).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKN) atas kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Edhy akan menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta. Pemeriksaan itu untuk melanjutkan proses administrasi dan penyidikan yang sebelumnya tertunda.

"Dalam rangka pemeriksaan kesehatan dan juga melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (26/11).

Saat ini Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya. Dimana, KPK telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang K4.

Edhy beserta enam orang lainnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka pada 26 November dini hari tadi.

Edhy Prabowo dan lima tersangka lainnya yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM) yang diduga sebagai penerima suap.

Sementara yang diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK KKN Edhy Prabowo Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :