Rabu, 24/04/2024 21:13 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Edhy Prabowo

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan kronologi penangkapan Edhy melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan ini berawal pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020 saat KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara

Penetapan tersangka Edhy Prabowo Cs

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Prabowo/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain Edhy, lima tersangka lainnya yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM) yang diduga sebagai penerima suap.

Sementara yang diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan kronologi penangkapan Edhy melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan ini berawal pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020. Dimana, KPK menerima adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

"KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," kata Nawawi dalam konferensi pers, Kamis (26/11).

Selanjutnya, pada Selasa, 24 November 2020, Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat) untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.

Kemudian pada Rabu 25 November sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, Tim langsung melakukan penangkapan di beberapa beberapa lokasi. Diantaranya, Bandara Soekarnk Hatta dengan inisial EP; IRW; SAF; ZN; YD; YN; DES dan SMT.

Sedangkan untuk pihak yang ditangkap di kediamannya, yaitu, SJT; SWD; DP; DD; NT; CM; AF; SA; dan MY. 

"Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Nawawi.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Joko Widodo Prabowo OTT Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :